Oleh : Suciyati
Ribuan massa aksi, aksi membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarkis, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” di Jalan UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Pantauan IDN Times, spanduk berwarna putih dengan tulisan hitam dan merah tersebut dibentangkan di tengah kerumunan massa aksi. Pesan itu menyoroti tuntutan perlindungan hutan dan penindakan terhadap pihak yang merusak lingkungan.
Mereka membentangkan spanduk tepat di depan barikade polisi sambil meneriakkan revolusi.
“Revolusi… Revolusi,” ujarnya.
Saat ini masa aksi dari berbagai lapisan masih melakukan unjuk rasa di sejumlah titik di kawasan Bundaran HI.
Pantauan IDN Times, aparat kepolisian memperketat pengamanan di kawasan Bundaran HI. Ratusan personel Brimob terlihat turun ke jalan di sekitat kawasan Bundaran HI.
Massa yang merupakan gabungan mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyerukan sejumlah tuntutan dalam demonstrasi ini. Demo ini juga diikuti mahasiswa dari sejumlah universitas di Jabodetabek.
Di antara tuntunan demo mahasiswa di indonesia adalah menetapkan Status Bencana Nasional, Adili Korporasi yang Bertanggungjawab, dan Tuntaskan Integrasi Tata Kelola Lahan. BEM UI mengajak semua elemen masyarakat turun ke jalan, menyampaikan pendapat dan tuntutannya kepada pemerintah. Ajakan aksi tersebut diunggah di media sosialnya bertema “Seruan Aksi #IndonesiaSadar”.
Segelintir elite politik dan bisnis berkongsi menguasai sumber daya alam Indonesia. Mereka memuluskan kebijakan yang mengeksploitasi lingkungan demi kepentingan kelompoknya. Menguatnya cengkeraman oligarki melanggengkan ketimpangan dan membahayakan lingkungan.
Kondisi rakyat yang tertimpa banjir bandang sekaligus kabut asap karhutla mencerminkan situasi krisis ganda yang sangat berat, di mana masyarakat harus berhadapan dengan ancaman fisik air bah sekaligus penurunan kualitas udara ekstrem.
Penguasaan jutaan hektare hutan di Indonedia oleh oligarki telah membawa kerusakan lingkungan yang besar dan menyengsarakan rakyat. Oligarki menikmati cuan dari konsesi lahan, rakyat tertimpa bencana banjir bandang dan kabut asap karhutla. Kebijakan politik ekonomi sistem kapitalisme sekuler telah menjadikan hutan dikuasai para oligarki.
Hutan dalam Islam termasuk harta kepemilikan umum yang tidak boleh diberikan penguasaannya pada pribadi maupun oligarki.
Dalam perspektif Islam sebagaimana dijelaskan Sheikh Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan sumber alam yang menjadi keperluan masyarakat adalah termasuk dalam pembahasan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Beliau mendasarkan konsep ini antara lain pada hadis Rasulullah SAW tentang manusia bersyarikat dalam air, padang rumput, dan api.
Dalam kajian pemikiran An-Nabhani, kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau segelintir orang untuk kepentingannya sendiri.
Ini bermakna, rakyat adalah pihak yang memiliki hak atas manfaat sumber alam tersebut.
Negara bertugas mengelolanya, bukan menjadikannya ladang keuntungan segelintir orang. Ini poin penting.
Dalam konsep An-Nabhani, negara bukan sekadar regulator yang duduk di belakang meja lalu mengeluarkan izin. Negara memiliki kewajipan mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Aset publik yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastakan dan diserahkan kepada individu atau korporat untuk dikuasai.
Maka pengelolaan hutan tidak cukup dengan pendekatan, bagaimana izin diberikan?
Tetapi mestilah dimulakan dengan pertanyaan,
“Bagaimana hutan ini dijaga sebagai amanah dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada rakyat?”
Negara hendaklah hadir sejak awal, mulai dari menentukan kawasan yang perlu dilindungi, mencegah eksploitasi yang merosakkan, melakukan pengawasan secara nyata, bertindak tegas ke atas pelaku pembakaran jika terbukti, melakukan pemulihan ekosistem, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari sumber alam tanpa merosakkannya.
Dalam konsep hima, negara juga dapat menetapkan kawasan tertentu untuk kepentingan umum dan perlindungan sumber alam. Pengelolaan semacam ini menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian sumber alam sebagai pertimbangan utama.
Jadi solusi Islam bukan sekadar memadamkan api setelah hutan terbakar.
Solusinya adalah mengubah cara pandang terhadap hutan sejak awal.
Hutan bukan sekadar lahan.Bukan sekadar angka pelaburan.Bukan sekadar bahan baku industri.Hutan adalah sebahagian daripada kekayaan yang mesti dijaga untuk kemaslahatan rakyat.
“Sistem seperti apa yang membuat pengelolaan hutan begitu mudah diarahkan pada kepentingan ekonomi, sementara rakyat perlu menanggung dampak kerosakannya?”
Sebab, memadamkan api itu penting. Manakala menangkap pelaku jika terbukti sengaja membakar juga wajib. Tetapi kalau akar persoalannya tidak disentuh, tahun depan kita akan kembali melihat gambar yang sama.
Hutan terbakar.Langit menghitam. Anak-anak menghirup asap.
Padahal yang mesti diselesaikan bukan hanya apinya. Tetapi juga cara kita mengelola kekayaan alam.
Dalam Islam, kekayaan alam bukan untuk direbutkan oleh segelintir pemilik modal. Ia adalah amanah yang mesti dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Kalau hutan milik bersama, maka jangan biarkan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara asap dan kerosakannya menjadi jatah tahunan rakyat.
Rakyat berhak mendapatkan manfaat hutannya. Bukan menghirup asapnya.
Bahkan negara juga tidak boleh mengambil alih hak kepemilikan umum menjadi milik negara.
Politik ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Islam juga mewajibkan untuk menjaga alam, tidak boleh merusak atau membakarnya. Negara berfungsi sebagai Ra’in dan junnah bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.








