Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pengusutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kian meluas. Hingga 29 Oktober 2026, Polda Sumsel menangani 63 laporan polisi dengan 53 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami 20 klaster korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten.
Dalam penanganan perkara tersebut, luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 134,31 hektare. Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dalam perkara perorangan maupun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan perkembangan itu saat memaparkan penanganan perkara karhutla kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026). “Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni.
Penambahan satu laporan polisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kasus masih terus berkembang. Namun, tantangan penyidik tidak hanya terletak pada peningkatan jumlah perkara, melainkan juga pada pembuktian unsur pidana dan penelusuran tanggung jawab setiap pihak yang diduga terlibat.
Data luas lahan terbakar sebesar 134,31 hektare juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi berupaya menghubungkan setiap kejadian kebakaran dengan perkara yang ditangani, termasuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.
Selain tersangka perorangan, perhatian penyidik tertuju pada 20 klaster korporasi yang sebelumnya masuk dalam penyelidikan di tujuh kabupaten di Sumsel. Dari jumlah tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan klaster terbanyak, yakni tujuh perusahaan. Perusahaan yang disebut dalam penyelidikan meliputi PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.
Di Ogan Ilir, penyelidikan mencakup PT SGN dan PT BMI. Di Muara Enim terdapat PT CVA, PT BA, dan PT SAA, sedangkan di Banyuasin terdapat PT PN dan PT SIP.
Selanjutnya, di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT. Di Musi Rawas Utara (Muratara), penyelidikan mencakup PT LSI dan PT BSS, sementara di OKU Selatan terdapat PT PML.
Meski nama-nama perusahaan tersebut masuk dalam proses penyelidikan, status itu tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Pengusutan terhadap klaster korporasi menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan karhutla. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat bukti yang menghubungkan suatu badan usaha dengan peristiwa kebakaran, sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih. Komitmen tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri. “Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan, seluruh proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengungkapan perkara, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik mendatangi langsung lokasi kebakaran guna mengumpulkan alat bukti dan mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan. “Ke depannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” jelas Rony.
Pernyataan tersebut menegaskan arah penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pada pembuktian hukum secara profesional. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Polda Sumsel juga mengerahkan personel Brimob untuk membantu pemadaman kebakaran di sejumlah titik, termasuk kawasan suaka margasatwa. Langkah ini dilakukan untuk membantu mengendalikan kebakaran sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Upaya pemadaman dan penegakan hukum menjadi dua aspek yang berjalan beriringan dalam penanganan karhutla. Pengendalian api diperlukan untuk menekan dampak langsung kebakaran, sementara pengusutan pidana bertujuan mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Hingga Kamis (29/10/2026), Polda Sumsel mencatat 63 laporan polisi, 53 tersangka perorangan, serta 20 klaster korporasi yang masih dalam penyelidikan, dengan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai 134,31 hektare.
Polda Sumsel selanjutnya dituntut menuntaskan setiap perkara berdasarkan alat bukti yang kuat, sekaligus memastikan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali












