Hindari Pajak, Ridho Yahya Diduga Manipulasi Data LHKPN

Securitynews.co.id, PRABUMULIH- Per Maret 2023, setidaknya sudah ada empat pejabat publik yang dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang tidak jujur. Seluruh pejabat yang dipanggil komisi antirasuah untuk melakukan klarifikasi LHKPN tersebut bermula dari viralnya perilaku pamer harta kekayaan, baik yang dilakukan oleh sang pejabat maupun keluarganya.

Melihat maraknya pemberitaan pejabat dengan sengaja memanipulasi data LHKPN untuk menghindari pajak, kali ini media mencoba melakukan investigas terhadap LHKPN Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dari periode 2007 hingga periode 2023.

Sebagaimana pejabat negara yang viral dengan harta keyaan yang super jumbo yang menghiasi media massa, di Kota Prabumulih tampak tidak demikian. Itu tidak lebih karena belum terungkap saja. Dari data yang dapat dihimpun, Pejabat utama di Kota Prabumulih diduga sengaja memanipulasi data LHKPN untuk menghindari pajak atau lebih tepatnya agar hasil kekayaan yang diperoleh dari dugaan tindak Korupsi tidak terendus.

Untuk mengetahui Pejabat tersebut Jujur tidaknya dalam melakukan pelaporan LHKPN bisa diakses dari laman KPK. Faktanya dari laman LHKPN milik KPK, Banyak didapati pejabat di Kota Prabumulih yang tidak jujur dalam pelaporan kekayaan. Sebut saja Ridho Yahya Walikota Prabumulih. Diketahui, data LHKPN orang nomor satu di Kota Prabumulih terakhir kali tercatat (laporan LHKPN 2022-red) memiliki kekayaan hanya sebesar Rp.8.651.362.533.

Nilai LHKPN tersebut terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 6.193.429.087, Alat Transportasi dan mesin sebesar Rp. 185.000.000, Harta bergerak Rp. 87.250.000, Surat berharga Rp. 3.300.000.000, Kas dan setara Kas Rp. 314.073.313 dan utang berkisar di angka Rp.1.428.389.867.

Jika dirincikan, LHKPN dimaksud terdiri atas :
1. Tanah dan Bangunan Seluas 402 m2/380 m2 di Palembang Rp. 395.500.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/125 m2 di Jaksel Rp. 1.782.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/45 m2 di Palembang Rp. 143.000.000
4. Tanah Seluas 480000 m2 di Ogan Ilir Rp. 990.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Palembang Rp. 2.882.929.087
6. Mobil Daihatsu Taft Tahun 1988, Rp. 35.000.000
7. Honda Jazz Tahun 2015, Rp. 150.000.000.

Data LHKPN Ridho Yahya ini pun menjadi menarik ketika dikaitkan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Walikota Prabumulih periode 2008-2013. Total harta kekayaan Ridho Yahya kala itu mencapai Rp. 10.075.559.726. Artinya Ridho Yahya tekor Rp. 2 milyar kala menjabat sebagai Walikota Prabumulih dua periode.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Prabumulih Pohan Maulana SE yang dikonfirmasi mengaku Kondisi pejabat enggan melapor LHKPN dengan jujur lantaran didukung ketidakmampuan instansi terkait seperti dirjen pajak melakukan pengawasan serius. Sehingga tidak menutup kemungkinan Dirjen Pajak sengaja melakukan skandal pajak untuk membantu Pejabat Negara yang ingin menghindari pajak.

“Selama ini tak ada pengawasan serius dari dirjen pajak. Jadi bisa saja ada banyak terjadi skandal pajak disana,” tandasnya.

Sebagai tanda kejujuran, lanjut Pohan, maka pejabat negara yang melaporkan hartanya melalui LHKPN harus jujur melaporkan data kekayaannya. Harta bergerak dan tak bergerak harus dilaporkan secara detail. Sedangkan, untuk aset yang dimiliknya ketika sudah melebihi gaji dan tunjangan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu telusuri asal muasal aset-ase tersebut.

“Kalau ada uang di rekening Pejabat Negara sudah tak sesuai gaji dan tunjangan mereka maka perlu ditelusuri dan diusut. Dari mana aset tersebut didapat. Itu sangat mudah tentunya. Namun lebih sulit ketika Pejabat sekarang ini tidak lagi menyimpan uang di rekeningnya melainkan kebanyakan memakai rekening orang lain untuk menghindari Pajak. Itu sudah menjadi rahasia umum,” jelasnya.

Menyangkut LHKPN Walikota Prabumulih Pohan mengaku tidak lagi terkejut karena mereka lebih lihai untuk menutupi kekayaannya agar tidak terendus aparat penegak hukum dan dirjen pajak. “Jika ada niat APH atau katakanlah KPK, mudah saja untuk menelusuri LHKPN yang disinyalir banyak dimanipulasi untuk menghindari pajak,” ujar Pohan.

Dikatakan Pohan, seandainya KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar manipulasi LHKPN Walikota Ridho Yahya juga belum cukup. Itu semata-mata karna sistem permainan yang digunakan Pejabat Negara yang satu ini agar tidak terendus APH adalah permainan kelas tinggi.

“Jika bukan permainan kelas tinggi tentu Ridho Yahya sudah menyusul Kepala Daerah lainnya di Penjara karena terjerat kasus Korupsi seperti bagi-bagi Proyek ala Bupati Muara Enim. Harusnya Bupati Muara Enim Belajar dulu ke Prabumulih sebelum melakukan tindakan agar terhindar dari APH. Negosiasi ke Luar Negeri, seperti Jepang atau Sidney. Karena tingkat risiko cukup tinggi untuk melakukan negosiasi di dalam negeri. Mungkin dari perjalanan ke luar Negeri Kepala Daerah bisa dijadikan penyidikan awal,” pungkasnya.

Sementara itu Walikota Prabumulih Ridho Yahya ketika dimintai tanggapannya seputar dugaan manipulasi data LHKPN belum dapat memberikan komentar. Ajudan Walikota mengaku bahwa Walikota akan segera melakukan Rapat menyangkut LHKPN kata ajudan itu, Walikota memang belum menyerahkan laporan.

“Bapak bentar lagi mau rapat. Apa kira kira yang bisa dibantu,” ujar Nv, Ajudan Walikota. Namun saat disebut ingin wawancara seputar laporan LHKPN, Nv mengaku soal LHKPN Walikota memang belum memberikan laporan. “Kalau soal LHKPN Bapak memang belum melapor,” ujarnya singkat.

Di tempat terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap salah satu cara pejabat memanipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan melaporkan harta tanpa surat kuasa. “Mungkin banyak yang tidak tahu soal surat kuasa. Jadi ada yang menyampaikan (laporan harta) tidak pakai surat kuasa,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa tanpa surat kuasa, KPK tidak dapat melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait perihal harta yang dilaporkan. Dikatakan, praktik tersebut sengaja dilakukan oleh para pejabat untuk menghindari verifikasi Direktorat LHKPN KPK. Begitu, dengan berbagai laporan masyarakat KPK berencana akan melakukan revisi aturan pelaporan LHKPN supaya permasalahan manipulasi data dapat diatasi.

Sumber : POSMETRO.ID
Editing : Imam Gazali