Hamili Anak Tiri Hingga Hamil, Jau Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17), mengantarkan terduga pelaku berinisial Jau (49) warga Sanga Desa ke jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diketahui korban sudah hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jau yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH. saat dikonfirmasi Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri itu. ”Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, saat korban berbaring di kamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan Mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan. Kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Setelah didapat bukti yang cukup pada hari Sabtu (02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jau langsung ditangkap untuk proses penyidikan perkaranya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Laporan : Sony/Ril
Posting : Imam Gazali