Habis Ngamar di Cafe, Candra Diciduk

Securitynews.co.id, SEKAYU- Habis ngamar disalah satu Cafe ternama, ABASRI Alias CANDRA (25), digiring Aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. Lantaran pelaku telah melakukan pencurian, Kamis (21/10/2021).

Residivis Curanmor Sungai Lilin tahun 2020 ini tertunduk lesu dan tak berkutik setelah korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Sungai lilin.

Pelaku ini mengambil uang tabungan sebut saja ML (36), dari dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban di bagian belakang kiri saat posisi tergantung di balik pintu.

“Untuk jumlah uangnya sebanyak Rp 2.846.000 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta rupiah). Sudah kita amankan tersebut untuk barang bukti kita,” ujar Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si saat dihubungi melalui telepon Jumat, (22/10/21).

Dijelaskan Kapolsek, habis ngamar korban saat itu pergi ke kamar mandi, sekembalinya korban melihat ada tercecer uang pecahan sepuluh ribu tergeletak di lantai kamar.

“Habis dari kamar mandi tu aku tu curiga pak, ado duit Rp. 10.000,- tercecer. Nah, pas aku jingok kantong celana aku, ngak ada lagi uang ku Pak. Kutanyo pelaku, dio malah ngomong dak tau Pak,” ujar korban.

Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik Cafe dan langsung menghubungi pihak Polsek. Setibanya, pelaku yang masih di dalam kamar langsung digeledah anggota. Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.

“Residivis ini kita bawa ke mapolsek dan telah diakuinya. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” kata Zibar.

Laporan : Sony/Ril
Posting : Imam Ghazali