Gudang BBM Ilegal Terbakar, Polres Muara Enim Tetapkan 1 Tersangka, 1 DPO

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Pascaterjadinya kebakaran di sebuah gudang diduga tempat penyimpanan bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing pada Kamis (27/4/red) kemarin, akhirnya, jajaran Polres Muara Enim menetapkan satu tersangka terhadap bisnis BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan 1 tersangka terhadap bisnis BBM ilegal tersebut merupakan berdasarkan kronologi tindak lanjut dari adanya kejadian kebakaran sebuah gudang di Desa Simpang Tanjung yang diduga disebabkan oleh adanya aktivitas kegiatan bisnis BBM Ilegal di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Penetapan tersangka ini merupakan adanya dari tindak lanjut kebakaran gudang dari aktivitas BBM ilegal kemarin. Untuk sementara ini, baru 1 tersangka kami amankan yaitu sebagai pemilik lahan dari kegiatan aktivitas bisnis BBM ilegal dan 1 DPO tersangka berinisial S,” tegas AKBP Andi Supriadi SH SIK MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Muara Enim, Jumat (27/4/2023).

Andi menjelaskan, dari kejadian itu, selain pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial W sebagai pemilik lahan juga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari kegiatan bisnis BBM Ilegal tersebut yaitu berupa 3 unit mesin mesin sedot air, 1 unit genset hangus terbakar dan sejumlah tedmond hangus terbakar.

“Kalau dari interogasi kita, kepada tersangka ini hanya menyewakan lahannya sebulan 15 juta rupiah. Dan untuk produksi dari bisnis BBM ilegal ini pihaknya mampu memproduksi 5 ton sampai 10 solar dalam sehari, kalau untuk pemasaranya masih dalam pengembangan kami,” jelasnya.

Terakhir Andi menegaskan, kepada tersangka tersebut akan dijerat pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Migas sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 tentang Cipatker dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali