Kliksumatera.com, PALEMBANG– Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan terhadap kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Prov M. Yamin Kel Pasar II Prabumulih Kec Prabumulih Utara Kota Prabumulih ( 5/10 ) antara Mobil Mitsubishi colt diesel BG-8270-IG yang dikemudikan Dedi Irawan yang berjalan dari arah SMAN 1 Prabumulih menuju Pasar Prabumulih mengalami kerusakan( Rem Blong) sehingga menabrak Sp Motor Yamaha N-Max yang dikendarai oleh Kodrat iswayudi berboncengan dengan Maryati kemudian menabrak Sp motor Vario BG5438-CU yang dikendarai Sdri Andari Guslena kemudian menabrak pejalan kaki (penjual martabak) atas nama Sdri Jelita Binti Salman.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pejalan kaki (Penjual Martabak) atas nama Jelita Meninggal Dunia di RS pertamina. Sedangkan 1 orang Pengendara motor dan 1 orang penumpang atas nama Kodrat Iswayudin dan Maryati yang mengalami luka luka dan di rawat di RS AR Bunda Prabumulih dan 1 Pengendara motor yang lain yaitu Andari Guslena dirawat di RS pertamina dengan jaminan perawatan dari Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Menindak lanjuti kejadian kecelakaan tersebut Penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Prabumulih Boy Delon langsung merespon dengan cepat kejadian tersebut dengan berkoordinasi dengan 2 rumah sakit tempat korban dirawat dan langsung diterbitkan Jaminan untuk 3 orang korban kecelakaan. Sedangkan untuk korban Meninggal Dunia atas nama Jelita setelah mendapatkan informasi terkait korban akan dimakamkan di kampung halaman korban di Pemulutan Indralaya, Boy Delon langsung berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja di Indralaya Febrian Dharmawan untuk segera melakukan proses survei keabsahan ahli waris dan di proses penyelesaian santunan dapat diselesaikan dalam waktu 24 Jam.
Kamis 6 Oktober 2022, dalam waktu 24 jam Penyerahan Santunan diserahkan oleh Penanggung Jawab Samsat Ogan Ilir I Indralaya, Febrian Darmawan, kepada ahli waris korban yang bernama Usman ( Suami Korban ) sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.hal tersebut dilakukan oleh petugas Ogan Ilir dikarenakan Jenazah korban di dimakamkan di kampung halaman korban di Ds Suka Merindu Kel pemulutan Utara Indralaya Ogan ilir.
Haris juga menyampaikan dengan sistem yang sudah terintegrasi dan kolaborasi antar Insan Jasa Raharja penyerahan santuanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 24 jam kepada ahli waris korban, adapun yang berhak menjadi ahli waris dari korban kecelakaan adalah janda atau dudanya yang sah, dalam hal tidak janda atau dudanyanya yang sah,anak-anaknya yang sah dan dalam hal tidak ada janda atau dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada orang tuanya yang sah. ”Yang mana ketentuan ahli waris tersebut telah diatur sesuai UU no 34 /64 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Haris.
Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali