Gelapkan Uang Perusahaan, Wakil Pimpinan Dituntut 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Minda Tri Marwan selaku Wakil Pimpinan PT Bandar Trisula Cabang Palembang bersalah telah melakukan tindak pidana dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, uang perusahaan hampir sebesar Rp 4 miliar. Sehingga dituntut hukuman 4 (empat) tahun penjara. Lantaran dinilai JPU melanggar Pasal 374 KUHP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minda Tri Marwan, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan buku tabungan BRI atas nama terdakwa senilai Rp.250 juta dikembalikan kepada PT Bandar Trisula Cabang Palembang, melalui saksi Ali Martha,” pinta Murni kepada Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (18/02/2020).

Di luar persidangan, terdakwa Minda Tri Marwan melalui Kuasa Hukumnya Alex Efendi SH dan Gunawan Hasan SH, tuntutan hukuman 4 tahun yang diajukan JPU itu terhadap terdakwa terlalu berat, karena perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan yang dituduhkan, dan itu tidak terungkap pada fakta persidangan.

“Memang ada tapi tidak sebesar yang dituduhkan, kami selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa merasakan berat hukuman tersebut, dan langkah selanjutnya kami akan menyiapkan pledoi dan mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang dituduhkan,”tukas Alex Efendi.

Secara terpisah, Ali Mathos selaku Pimpinan PT Bandar Trisula Cabang Palembang, mengatakan terdakwa ini banyak merugikan perusahaan bahkan karyawan juga.

“Kasus ini sudah banyak menyita waktu yang terbuang untuk mengurusi kasus ini, untuk hukuman kita serahkan kepada jaksa, dan yang menjadi pertanyaan kami nantinya apakah barang bukti akan dikembalikan kepada kami,” harap Ali Mathos.

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal terdakwa merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dan diangkat sebagai jabatan Chief Finance Acconting atau Wapim (Wakil Pimpinan).

Terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana Operasional untuk keperluan PT Bandar Trisula Cabang Palembang tersebut yaitu Biaya Operasional Depo Jambi, Depo Lubuk Linggau dan Palembang, Biaya Operasional untuk Marketing, Sales, Superpisor di Cabang, Pembelian barang untuk keperluan Kantor Cabang, Biaya cost marketing, Koordinator Admin, Supervisor perbulan baik di Cabang Depo Lubuk Linggau, Jambi, dan Palembang dan Dana Operasional lainnya seperti Air, Listrik, Telpon, Biaya kendaraan, Pembelian ATK, Bayar BPJS Karyawan, PPH 21 dan 23 dan diminta/diajukan ke Pusat setiap bulannya dengan menggunakan/melalui Email begitu seterusnya hingga Bulan Juli 2019.

Bahwa oleh terdakwa selisih/sisa dana operasional setiap bulannya tetap diambil/dikeluarkan dari Rekening Bank BRI milik PT Bandar Trisula Cabang Palembang tidak dimasukkan ke kas melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan/kepentingan pribadinya diantaranya untuk pembelian mobil out lander. Untuk DP rumah dan lain-lain seperti tertera dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui bahwa akun piutang.

Kemudian oleh terdakwa uang sisa/selisih perbulan tersebut tetap dilaporkan akan tetapi dimasukkan ke akun piutang. Selanjutnya laporan tersebut dikirim Kantor Pusat melalui aplikasi, dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp 3.974.000.000, tapi ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktif/tidak ditemukan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali