Gelapkan Uang Perusahaan, Wakil Pimpinan Diganjar 3,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus penggelapan dalam jabatan, uang perusahaan hampir sebesar Rp 4 miliar. Minda Tri Marwan selaku Wakil Pimpinan (Wapim) PT Bandar Trisula Cabang Palembang. Akhirnya diganjar majelis hakim dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun, red) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minda Tri Marwan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan buku tabungan BRI atas nama terdakwa senilai Rp.250 juta dikembalikan kepada PT Bandar Trisula Cabang Palembang, melalui saksi Ali Martha,” tegas Majelis Hakim kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (05/03/2020).

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal terdakwa merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dan diangkat sebagai jabatan Chief Finance Acconting atau Wapim (Wakil Pimpinan).

Terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana operasional untuk keperluan PT Bandar Trisula Cabang Palembang tersebut yaitu Biaya Operasional Depo Jambi, Depo Lubuk Linggau dan Palembang. Biaya Operasional untuk Marketing, Sales, Superpisor di Cabang, Pembelian barang untuk keperluan Kantor Cabang, Biaya cost marketing, Koordinator Admin, Supervisor perbulan. Baik di Cabang Depo Lubuk Linggau, Jambi, dan Palembang dan Dana Operasional lainnya seperti Air, Listrik, Telpon, Biaya kendaraan, Pembelian ATK, Bayar BPJS Karyawan, PPH 21 dan 23 dan diminta/diajukan ke Pusat setiap bulannya dengan menggunakan/melalui Email begitu seterusnya hingga Bulan Juli 2019.

Bahwa oleh terdakwa selisih/sisa dana operasional setiap bulannya tetap diambil/dikeluarkan dari Rekening Bank BRI milik PT Bandar Trisula Cabang Palembang tidak dimasukkan ke kas melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan/kepentingan pribadinya diantaranya untuk pembelian mobil out lander. Untuk DP rumah dan lain-lain seperti tertera dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui bahwa akun piutang.

Kemudian oleh terdakwa uang sisa/selisih perbulan tersebut tetap dilaporkan akan tetapi dimasukkan ke akun piutang. Selanjutnya laporan tersebut dikirim Kantor Pusat melalui aplikasi, dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp 3.974.000.000, tapi ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktif/tidak ditemukan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *