Oleh: Nazriah (Aktivis Remaja)
Penderitaan rakyat Palestina kembali memuncak. Aksi provokasi politik, rencana pemindahan paksa, hingga serangan terhadap tempat ibadah menjadi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa penjajahan Zionis tidak pernah berhenti. Alih-alih mencari perdamaian, rezim Israel justru merancang skenario pengusiran besar-besaran terhadap warga Gaza. Di tengah kebisuan dunia, pertanyaan mendasar muncul: kemana arah perlindungan umat Islam?
Serangkaian peristiwa dalam beberapa waktu terakhir mempertegas niat Israel untuk melenyapkan keberadaan Palestina.
Pertama, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menerobos masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Dilansir dari www.detik.com, disebutkan bahwa ia bahkan secara terbuka menyerukan pembangunan kuil Yahudi di atas tanah suci umat Islam tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap kesucian Al-Aqsa sekaligus upaya sistematis untuk mengubah identitas Yerusalem.
Kedua, Ben-Gvir juga membeberkan rencana untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Hal ini juga diberitakan oleh www.metrotvnews.com, sebagai usulan resmi dari pejabat Israel. Istilah tersebut seolah memberi kesan pilihan, padahal realitasnya adalah pemaksaan melalui blokade, kelaparan, dan pemboman.
Ketiga, rencana tersebut sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah Israel. Menteri Pertahanan Israel, Katz, menyatakan bahwa pemerintahnya telah menyiapkan skenario pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza. Namun pelaksanaan finalnya masih menunggu persetujuan Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa Israel tidak bertindak sendiri, melainkan berada di bawah payung politik kekuatan besar.
Keempat, di Tepi Barat, kekerasan pemukim Zionis juga meningkat. Mereka berupaya menerobos dan membakar sebuah masjid, serta mencoretkan slogan-slogan rasis dan ancaman terhadap warga Palestina. Rangkaian aksi ini menegaskan bahwa target penjajahan bukan hanya tanah, tetapi juga identitas, keyakinan, dan eksistensi umat Islam di tanah mereka sendiri.
Dari fakta-fakta di atas, dapat dianalisis tiga akar persoalan utama. Pertama, semua ini adalah konsekuensi logis dari diterapkannya sistem negara-bangsa nation-state di dunia Islam. Sistem ini memecah umat Islam menjadi lebih dari 50 negara dengan kepentingan dan militer yang terpisah. Akibatnya, tidak ada satu pun kekuatan politik Islam yang mampu menyatukan potensi umat untuk mengusir penjajah secara efektif. Ketika umat tercerai-berai, penjajah dengan mudah melancarkan agresinya tanpa takut menghadapi balasan kolektif.
Kedua, hukum internasional modern yang digagas negara-negara imperialis Barat justru berfungsi menormalisasi penjajahan. Istilah “migrasi sukarela” adalah contoh nyata bagaimana bahasa hukum dipelintir untuk melegalkan pengusiran paksa. Padahal, menurut hukum humaniter internasional, memindahkan penduduk wilayah terjajah adalah kejahatan perang. Namun karena hukum dibuat oleh penjajah dan sekutunya, maka kezaliman itu dibungkus dengan legitimasi hukum.
Ketiga, ketergantungan Israel pada persetujuan Amerika Serikat membuktikan bahwa entitas Zionis bukanlah negara berdaulat yang independen. Israel adalah proyek kolonial yang eksistensinya disokong penuh oleh kekuatan besar, terutama AS, baik dari segi dana, senjata, maupun perlindungan politik di Dewan Keamanan PBB. Selama sponsor utama ini masih ada, maka agresi Israel akan terus berlanjut.
Dengan demikian, tragedi Gaza bukanlah masalah kemanusiaan biasa yang bisa selesai dengan bantuan kemanusiaan atau resolusi PBB. Ini adalah masalah politik yang lahir dari ketiadaan kekuatan Islam yang melindungi.
Jika akar masalahnya adalah ketiadaan kekuatan politik Islam, maka solusinya juga harus bersifat mendasar dan struktural.
Pertama, solusi hakiki adalah dengan mengembalikan institusi Khilafah sebagai junnah atau perisai umat. Dalam Islam, Khilafah adalah institusi negara yang bertugas melindungi setiap jiwa dan setiap jengkal tanah kaum Muslimin. Dengan adanya Khilafah, tidak akan ada lagi umat yang dibantai sementara negara-negara Muslim lainnya hanya bisa “prihatin”.
Kedua, Khilafah akan menjadikan jihad sebagai thariqah atau metode baku dalam politik luar negerinya. Jihad di sini bukan berarti kekerasan tanpa aturan, melainkan kewajiban negara untuk membebaskan tanah-tanah yang dijajah dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Hal ini dilakukan melalui tentara resmi negara, bukan aksi individual. Dengan kekuatan militer yang terpusat dan terkoordinasi, pembebasan Palestina menjadi target strategis, bukan sekadar wacana.
Ketiga, Khilafah sebagai kekuatan besar yang mandiri akan memutus total ketergantungan ekonomi dan politik dengan negara-negara yang selama ini mensponsori Zionis. Lebih dari itu, Khilafah akan mengonsolidasikan seluruh sumber daya umat, termasuk kepemilikan umum seperti minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya di dunia Islam. Kekayaan ini tidak akan lagi dijual murah kepada penjajah, melainkan dijadikan basis kekuatan ekonomi dan militer yang independen untuk mendukung perjuangan pembebasan Palestina dan wilayah Islam lainnya.
Keempat, mewujudkan solusi ini membutuhkan peran aktif umat. Umat wajib mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah sesuai dengan metode perjuangan Rasulullah ﷺ. Artinya, perjuangan dilakukan melalui pembinaan pemikiran, politik, dan upaya untuk mengubah opini umum umat agar menuntut diterapkannya Islam secara kaffah di bawah satu kepemimpinan.
Peristiwa di Al-Aqsa, rencana pengusiran 1,86 juta warga Gaza, pembakaran masjid di Tepi Barat, dan ketergantungan Israel pada AS adalah potongan puzzle yang sama: penjajahan yang terus berlanjut karena tidak adanya perisai. Bantuan kemanusiaan, kutukan diplomatik, dan gencatan senjata tidak akan menghentikan mesin penjajahan.
Sudah saatnya umat Islam berhenti berharap pada sistem yang justru melahirkan penjajahan. Sudah saatnya kita berpikir untuk menghadirkan kembali perisai umat, yaitu Khilafah. Hanya dengan adanya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh, memiliki kekuatan militer, dan kemandirian ekonomi, maka darah di Gaza, Al-Aqsa, dan seluruh tanah umat dapat dijaga.
Palestina tidak membutuhkan belas kasihan dunia. Palestina membutuhkan tentara, dan tentara itu hanya akan bergerak jika ada negara yang memerintahkannya. Wallahu a’lam bisshawab.













