Gagal Jual Sabu 5,760 gram, Hermanto Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ditangkap polisi akhirnya gagal bertemu dengan pembeli sabu seberat 5,760 gram, kurir narkoba yakni, Hermanto (79) warga Jl. Perintis Kemerdekaan Lr. Manggar. Lawang Kidul Palembang, akhirnya didakwa JPU pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Darman SH dibacakan Murni SH mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untu dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 gram.

“Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan terdakwa di ancam dan diatur sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Perbuatan terdakwa di ancam dan diatur sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Pasal 127 huruf a Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (18/05/2020).

Sementara tampak terdakwa yang dihadirkan secara langsung oleh JPU, memakai baju tahanan warna orange yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, yakni Azriyanti SH.

Untuk diketahui, bermula sebelum terjadinya penangkapan pada hari Senin sekira pukul 14.30 Wib terdakwa menghubungi temannya bernama WAR (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan terdakwa berjanji bertemu di Jalan Segaran 9 ILir dekat Jembatan Gledek tepatnya di Depan MASJID RAMADHAN. Yang mana sabu tersebut WAR menyuruh terdakwa untuk diantarkan kepada pembeli di Jalan Perindustriaan Lr Manggar II Kel Lawang Kidul Kec IT II Kota Palembang dan akan dijanjikan mendapat upah uang sebesar Rp 200.000,- jika terdakwa berhasil mengantar sabu tersebut kepada pembeli.

Bahwa sesampai di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan WAR yang sudah menunggu ditempat langsung menyerahkan bungkusan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi sabu seberat 5,760 gram. Setelah itu WAR dan terdakwa pergi menuju Jalan Perindustriaan Lr Manggar II Kel Lawang Kidul Kec IT II Kota Palembang untuk menunggu pembeli.

Ketika terdakwa sedang menunggu pembeli sekira pukul 15.00 Wib datang saksi SOEWANDI, ERYANDO DWIKA DAN WAHYU HIDAYAT (Anggota Polda Sumsel) yang berpakaian preman melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan para saksi langsung mendekati terdakwa dan melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 bungkus palstik klip transpran yang didalamnya berisi shabu seberat 5,760 gram, yang sebelumnya para saksi mendapat informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali