Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terdakwa Agus Wahyu Wasana selaku Kepala Desa (Kades) Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel periode 2013-2019, perkara penyelewengan Dana Desa sebesar ratusan juta rupiah, akhirnya diganjar Majelis Hakim Tipikor hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Hukuman terhadap terdakwa Kades ini lebih ringan setengah tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam gelar sidang, Senin (13/4/2020) dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa dihadirkan melalui sidang telekonferensi di hadapan majelis hakim tipikor diketuai hakim Abu Hanifah SH MH serta JPU Kejari Muara Enim Alvinda Yudhi SH MH dan Febri SH dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
“Sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Abu Hanifah.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa selaku Kades tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya yakni sebesar Rp 422 juta,” ungkap Hakim Ketua.
Atas putusan tersebut terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya ini mengatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” tukas terdakwa Agus melalui video telekonferensinya.
Sekedar informasi, Kades Agus menjadi pesakitan lantaran diduga telah menggunakan uang negara saat menjabat sebagai kepala desa selama 6 tahun. Ia ditahan lantaran terlibat dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 -2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 422.545.000.
Dugaan pnyimpangan dana desa yang dilakukan juga meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggungjawaban pekerjaan dan kegiatan fiktif.
Sementara dana desa dan alokasi dana yang dikorupsi di antaranya penyalahgunaan terhadap pembangunan bronjong yang benar-benar total tidak ada sama sekali pembangunannya. Setelah cek ke lapangan beserta pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali