Selewengkan Uang Makan Guru, Kadisdik Pali Diganjar 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti menyelewengkan uang makan guru serta pegawai senilai ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi, Abu Hanifah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pali, diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang.

Dalam gelar sidang, Senin (13/4/2020) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis), terdakwa dihadirkan melalui video telekonferensi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali Didi Aditya SH MH serta Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita SH.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai terdakwa Abu Hanifah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selaku Aparatur Sipil Negara dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan untuk kepentingan pribadi.

Dengan jumlah keseluruhan Rp 573 juta dari nilai total Rp 700 juta sehingga akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian negara. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan memutuskan sebagaimana atas perbuatan terdakwa dengan pidana selama empat tahun, denda Rp 50 juta dengan Subsider 3 bulan penjara,” kata hakim ketika membacakan amar putusannya.

Selain vonis pidana penjara, terdakwa juga oleh majelis hakim juga menghukum dan menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp 573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar oleh terdakwa maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut diketahui lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, karena pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Secara terpisah di luar persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Romaita SH mengatakan terhadap putusan tersebut mengikuti apa yang dikatakan oleh kliennya untuk menerima putusan majelis hakim.

“Sebagaimana dikatakan terdakwa selaku klien kami tadi di persidangan mengatakan terima yang berarti ya sudah sesuai terhadap apa yang sudah diperbuatnya, dan pertimbangan hakim juga kita hormati sebagaimana fakta-fakta di persidangan,” tukasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada Tahun Anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, berjumlah total Rp 573 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta, namun sebagian telah dikembalikan oleh terdakwa, dengan rincian pengembalian uang tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Hingga jumlah kerugian negara masih sekitar Rp. 500 jutaan yang belum dikembalikan.

Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak menghapus upaya hukum yang menjerat terdakwa yang diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sehari-hari.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *