Securitynews.co.id, PALEMBANG − Barang bukti siap edar sebanyak 18 paket narkotika yang dibungkus klip bening dengan berat 2,84 gram berhasil digagalkan polisi. Akibatnya, terdakwa Riki dituntut 7 (tujuh) tahun penjara, demikian hal ini terungkap dalam di sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Senin (16/12/19).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Arni Puspita SH, menyatakan terdakwa Riki terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Denda Rp 800 juta Subsidair 2 bulan penjara, hukuman tersebut sudah dikurangi masa penahan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”cetus JPU kepada terdakwa.
Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berawal pada sekitar September 2019 bertempat di rumah terdakwa, Jalan Panca Usaha Lorong Usaha I RT 49 RW 11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Berdasarkan laporan masyarakat, adanya barang bukti sebanyak 18 paket narkotika yang dibungkus klip bening dengan berat 2,84 gram, ditemukan oleh petugas Tim Sat Res Narkoba Polresta Palembang, setelah melakukan pengecekan dan mengamati sekitar TKP. Selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali