Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mengedarkan dan mencetak uang palsu (upal) dan ditemukan berikut barang bukti berupa 72 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Terdakwa M Teguh Warga Jl. Panca Usaha Lr. Mufakat Kel. 5 Ulu Kec. SU I Palembang diganjar hakim hukuman 3 tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Edi Saputra Purlari SH MH dalam vonisnya menyatakan, terdakwa M Teguh secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah mencetak dan mengedarkan uang rupiah palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Teguh dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Palembang Negeri Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).
Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Terungkapnya dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Muhammad Teguh pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Bedeng Bu Alia yang beralamat di Jalan Panca Usaha Lorong Mufakat Kelurahan 5 Ulu Kec.SU I Palembang.
Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Palembang beredar uang palsu dan dalam informasi tersebut disebutkan bahwa terdakwa Muhammad Teguh sebagai pelakunya.
Dari informasi itu, kemudian saksi petugas melakukan penyelidikan mendatangi Bedeng Alia dan benar pada saat melakukan penggerebekan didapati terdakwa berikut barang bukti berupa 72 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, 1 (satu) unit Printer merek Canon MP 287 warna hitam, 2 (dua) buah cat pilok merek Diton, 1 buah penggaris, 1 buah Silet merek Toger, 12 buah pensil warna, 1 buah bangku kecil yang terbuat dari kayu, 1 buah Sterofom warn aputih, 1 buah Lampu LED warna putih, 1 pasang sepatu warna merah merek Filla, 1 pasang sepatu warna merah merek FEATA, 1 pasang sepatu warna biru merek NIKE.
Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah selama 1 bulan membuat uang rupiah palsu dan berhasil terdakwa cetak sekitar Rp.20 juta. Uang rupiah palsu yang terdakwa buat, telah terdakwa belanjakan di Pasar 16 Ilir Palembang dan Pasar Lemabang dan hasilnya terdakwa berhasil membeli 3 pasang sepatu dengan menggunakan uang palsu tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali








