Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Edi ‘Tebuang’ Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Meminjam motor korban dengan modus menduplikasi kunci kontak motor, setelah itu membuntuti korbannya ke Pasar, saat hendak motor diparkir langsung dibawa kabur. Akibatnya, terdakwa Edi warga Jl. PSI Kenayan Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang dijatuhi hukuman 1 tahun (setahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, didalam amar putusannya menyimpulkan bahwa terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dari masa tahanan yang dijalani terdakwa dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim Diketuai Syarifudin SH MH, saat membacakan putusan serara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (31/08/2020).

Diketahui vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, terungkapnya kasus pencurian motor yang dilakukan terdakwa Edi bersama Dandi (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Jalan Yos Sudarso 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Bermula terdakwa bertemu dengan Dandi (DPO) di rumah Dandi yang beralamat di Jalan PSI Kenayan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gandus Palembang. Kemudian terdakwa menyuruh Dandi (DPO), untuk melakukan pencurian dengan cara menduplikati kunci kontak 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat street milik korban Rahmad Jodi.

Kemudian kunci kontak duplikat tersebut Dandi (DPO) berikan kepada terdakwa, lalu terdakwa berjanji apabila sepeda motor tersebut terdakwa jual terdakwa akan memberikan bagian uang kepada Dandi (DPO). Lalu terdakwa mencuri motor korban yang korban di parkiran depan Toko Pasar Lemabang. Dan menjualnya ke daerah jalur 20 kepada Deni dengan harga Rp. 3.000.000. Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor milik korban terdakwa mendapat bagian 1.800.000,-, sedangkan Dandi (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000.

Pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa pulang kerumahnya, datanglah anggota polisi yang berpakaian preman melakukan penangkapan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali