Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai 53 Miliar di Kabupaten Empat Lawang Dipertanyakan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- KPK Nusantara Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi normalisasi sungai sebesar Rp 53 miliar di Kabupaten Empat Lawang.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukumnya,” kata Ketua LSM KPK Nusantara, Sumsel Dodo Arman, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan Dodo, menyikapi dihentikannya proses penyelidikan yang ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan alasan dihentikan karena tidak cukup bukti, pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan kepada Kejati Sumsel untuk dilanjutkannya proses penyelidikan.

“Kami yakin telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut. Kami akan terus mengawal proses penanganan laporan pengaduan ini hingga tuntas, untuk itu hari ini kita telah mengirimkan surat ke Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Menurutnya, adapun surat nomor laporan yakni nomor : 05.006/DPD/KPKN.SS/2021, perihal mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan laporan pengaduan. “Untuk menindaklanjuti surat kami nomor : 041/SKP2/KPKN-SUMSEL/2021 tanggal 20 April 2021 perihal keberatan atas penghentian penyelidikan, serta telah diterima oleh Kejati Sumsel pada 21 April 2021 dan masih banyak lainnya lagi,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk menyikapi alasan dihentikannya proses penyelidikan tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan yang dinilai cukup untuk menjadi bahan dasar dilanjutkannya proses tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, bahwa laporan KPK Nusantara ada 9 item terkait normalisasi sungai di Empat Lawang itu laporan pengaduannya diproses di Pidsus.
“Ada sebagian laporan dilimpahkan ke lokasi kasus di Empat Lawang sehingga sebagian penanganannya diserahkan ke Kejari Empat Lawang. Kami belum dapat laporan kelanjutannya, silakan media menanyakan ke Kejari Empat Lawang,” jelasnya.

Ditambahkannya, yang kedua ada sebagian ditangani Pidsus Kejati Sumsel dan konfirmasi ke tim itu dihentikan. Karena tidak cukup bukti dan ada sebagian ditangani aparatur penegak hukum lain. “Penyelesaian laporan pengaduan ada dua, yakni di pengadilan jika cukup bukti dan kalau kurang cukup bukti penyelesaiannya dihentikan. Jadi tidak boleh ngambang. Namun jika ada bukti baru bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Laporan : Wiwin
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *