Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Berusaha menghindari duel maut yang menyebabkan korbannya Mahendra meninggal dunia, terdakwa Buslim Alias Bus (34) warga Jl. HK Wahid Hasyim Lr. Terusan I Rt.44 Rw.05 Kel. 05 Ulu Kec. SU I Palembang, hanya bisa pasrah setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terungkap dalam fakta persidangan menurut JPU Supanji Suyudana SH, dalam surat tuntutannya bahwa hal yang memberatkan terdakwa, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Serta hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit selama proses persidangan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buslim dengan pidana penjara selama 10 tahun diurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”tegas JPU Supanji Suyudana SH.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Ketua Toch Simanjuntak SH MHum, menyuruh terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya yakni Azriyanti SH, M Daud Dahlan SH, Eka Sulastri SH dari Posbakum PN Palembang. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada tanggal (23/01/2020) pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tukas Majelis Hakim.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 19.30 WIB. Ketika Terdakwa Buslim sedang berada di atas jembatan Seberang Ulu I tiba-tiba Korban Mahendra mengejar Terdakwa Buslim dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 25 cm yang dipegang di tangan kanannya sambil berkata kepada Terdakwa Buslim “sini kalau kau melawan”.
Terdakwa Buslim langsung pergi melarikan diri lalu dikejar oleh Korban Mahendra. Tidak lama kemudian Terdakwa Buslim terjatuh lagi setelah itu Terdakwa Buslim mengambil sepotong besi dengan panjang lebih kurang 120 cm yang terletak di dekat tumpukan pasir dan memukulkannya ke bagian kepala sebelah kanan Korban Mahendra sebanyak 2 kali sehingga Korban Mahendra terjatuh. Setelah itu Terdakwa Buslim melepaskan 1 potong besi tersebut dan mengambil 1 bilah pisau dengan panjang lebih kurang 25 cm milik Korban Mahendra kemudian terdakwa Buslim dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau tersebut langsung menusuk punggung Korban Mahendra. Lalu Korban Mahendra berbalik arah dan dengan tangan kanannya mencabut pisau yang disimpan di pinggang sebelah kanan setelah itu terdakwa Buslim hendak melarikan diri tetapi berhasil dipegang dan ditarik oleh Korban Mahendra, kemudian dalam posisi duduk Korban Mahendra dengan menggunakan pisau menusuk bahu lengan sebelah kanan dan menusuk lengan kiri terdakwa Buslim sebanyak 2 kali.
Selanjutnya Terdakwa Buslim dengan kaki kirinya menendang dada Korban Mahendra, terdakwa Buslim langsung merangkul badan Korban Mahendra sehingga terjadi pergulatan, ketika posisi Korban Mahendra berada di atas badan terdakwa Buslim, Korban Mahendra menggunakan pisau langsung menusuk punggung terdakwa Buslim sebanyak 1 kali, kemudian terdakwa Buslim dengan menggunakan 1 bilah pisau langsung menusuk bagian belakang kaki Korban Mahendra sebanyak 1 kali, setelah itu Korban Mahendra kembali menusuk punggung Terdakwa Buslim sebanyak 1 kali. Setelah itu Terdakwa Buslim dengan tangan kanannya memegang pisau Korban Mahendra dan menjepitnya di lengan kiri, kemudian datang Saksi Jagat dan langsung melerai/memisahkan perkelahian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Buslim terhadap Korban Mahendra, Korban Mahendra mengalami Luka Robek pada bagian kepala sebelah kiri dan Luka tusuk pada bagian punggung, kaki dan leher. Visum Et Repertum RSU Daerah Palembang BARI.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali