Securitynews.co.id, PALEMBANG – Dua sopir pengangkut minyak bumi illegal yakni terdakwa Roy Mondo dan terdakwa Ibrahim, akhirnya divonis hakim dengan hukuman pidana selama 1 tahun (Setahun, red) penjara.
Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH mengatakan, bahwa terdakwa Roy Mondo dan terdakwa Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi izin, sebagaimana yang telah didakwakan Kesatu melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Mondo dan terdakwa Ibrahim dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 10 juta atau Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” tegas Mulyadi kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (19/02/2020).
Ternyata vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Denda Rp.10 juta Subsidair 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bermula Rabu 23 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib Tim Anggota Kepolsian Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada saat malam hari ada mobil truck yang sering melintas di sepanjang Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Banyuasin dengan membawa dan mengangkut minyak ilegal. Atas informasi tersebut pada pukul 19.30 WIB Tim Anggota Kepolsian Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung berangkat menuju ke Jalan Tanah Mas untuk melakukan Penyelidikan dengan cara patroli disepanjang Jalan Lintas Palembang- Banyuasin.
Kemudian saat melakukan patroli sekira pukul 22.45 WIB pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019, tepatnya di Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Tim berlintasan dan melihat ada 1 unit mobil Truck Colt Diesel / Type Mitsubishi dengan No. Pol BG 8520 UO warna kuning yang diduga bermuatan minyak bumi atau hasil olahannya, selanjutnya petugas mengejar mobil truck.
Setelah mobil truck tersebut diberhentikan, kemudian Tim pun langsung menyuruh kedua terdakwa untuk turun dan diperlihatkan Surat Tugas kepada kedua Terdakwa tersebut. Selanjutnya Tim pun langsung melakukan Pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak mobil truck tersebut dan didapati bak tangki dimobil tersebut sudah dimodifikasi yang berisi minyak bumi atau hasil olahannya.
Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap para terdakwa dan 1 unit mobil Truck Colt Diesel merk/type Mitsubitshi dengan Nomor Polisi BG 8520 UO warna kuning tidak dilengkapi dokumen/Surat izin Usaha Pengangkutan yang berkaitan dengan minyak bumi atau hasil olahannya.
Bahwa sesuai arahan Muja (DPO) terhadap minyak bumi tersebut akan terdakwa Roy dan Ibrahin mengangkut sampai di gudang milik Saparudin (DPO) di Jalan TPA 2 Kelurahan Keramasan Kertapati dengan mendapat upah Rp 1,5 juta sepatutnya menduga bahwa minyak bumi yang diangkut tersebut yang didapat dari Trisno (DPO) adalah hasil kejahatan karena Trisno tidak memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi dan bukan lah orang yang bergerak dan mempunyai usaha di bidang pertambangan minyak bumi. Sehingga terdakwa seharusnya tidak mengangkut minyak bumi tersebut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali