DPRD OKI Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pencari Keadilan

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada Muhammad Irsan (korban penganiayaan) warga Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kab OKI yang juga selaku Ketua BPD Pangkalan Lampam yang mencari keadilan terhadap tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dan putusan hukuman oleh Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap terdakwa atas nama Khoirul Anwar yang dikenakan sanksi pidana pasal 351 ayat (1) KUHP yang dituntut hukuman 1 (satu) bulan 15 hari dan diputus hukumannya selama 1 bulan tersebut, kini DPRD OKI telah menyiapkan tim pakar hukum untuk mendampingi korban guna mencari keadilan.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH saat diwawancarai wartawan usai berdialog dengan perwakilan masyarakat dan pihak korban saat menerima perwakilan aksi demo yang mencari keadilan di Kantor DPRD OKI (21/10/2020) mengatakan, sebagai bentuk dukungan moril DPRD OKI kepada korban penganiayaan atas nama Muhammad Irsan ini, teman-teman pakar yang basicnya di bagian hukum yang memang sekarang masih berstatus sebagai pengacara/advokat akan memberikan pendampingan pada Irsan secara gratis guna memperjuangkan ketidakadilan ini di lembaga-lembaga yang sudah tersedia tersebut.

”Pada intinya, untuk pendampingan ini memang kita dorong pihak korban memperjuangkan haknya dengan jalur yang sudah disiapkan. Karena ini berkaitan dengan hukum, baik untuk membuat laporan maupun semacamnya. Ini yang akan diberikan teman-teman di pakar untuk korban. Agar dalam melakukan penyampaian keberatan tepat sasaran. Ya, jika keberatannya dengan putusan jaksa, maka disampaikan dengan Komisi Kejaksaan ditembuskan kepada Jamwas dan sebagaimya. Bila keberatan terhadap putusan pengadilan akan disampaikan ke Komisi Yudisial (KY)”, jelas Abdiyanto Fikri.

Lanjut dia, untuk hal laporan, laporannya harus memenuhi dasar-dasar hukum yang jelas. Nah yang ini yang harus perlu pendampingan dari orang yang mengerti hukum dan ini sudah dijamin oleh teman-teman kelompok pakar di DPRD yang memang basicnya di bagian hukum dan masih berstatus advokat.

”Untuk itu kita berharap kiranya pihak korban dapat mengumpulkan dan memberikan data-data yang diperlukan guna disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai wakil rakyat, kami akan membantu sesuai dengan kemampuan kami, kami akan mendorong dan memberikan semangat juga fasilitas yang tidak akan membebankan APBD,” ungkapnya.

Mengenai program “Jaksa Sahabat Desa” yang dianggap masyarakat, teman-teman kurang efektif dan program tersebut agar dihapus. ”Untuk itu kita sebagai lembaga legislatif tetap menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun sebagai lembaga legislatif, kita tidak bisa intervensi terhadap program yang ada di lembaga yudikatif apalagi untuk eksekusi mencabut program Kejari OKI “Jaksa Sahabat Desa” karena DPRD merupakan jabatan politis, tentunya tidak bisa diputuskan oleh satu orang. Kami akan rapat, kalau memang memenuhi dan dianggap penting, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan program tersebut. Kami akan memgumpulkan referensi sebanyak-banyaknya alasan tidak efektifnya program tersebut, sehingga secara nalar maupun hukum dapat diterima,” tandasnya.

Laporan : Aliaman/Redi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar