DPRD Kota Palembang Laksanakan PAW Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang terkait Peresmian Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung Rabu (30/11/22).

Novran Hansya Kurniawan, S.SIP selaku Sekretaris DPRD Kota Palembang membacakan Keputusan Gubernur Sumatra Selatan nomor 847/kpts/1 romawi/2022 tentang
1. Peresmian pemberhentian HM Sukrizen Sip dan peresmian pengangkatan ROUDHOTUL JANNAH,.SE,.M.Si PAW Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 Kec.Jakabaring, Seberang Ulu, Kertapati sebagai pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya menetapkan ke satu meresmikan pemberhentian H.Muhammad Syukri Zein SIP sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Palembang masa jabatan tahun 2019-2024.

2. Meresmikan pengangkatan Raudhatul Jannah SE MSi sebagai pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pelantikan.

3. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji terhadap pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan daerah Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan gubernur ini diterima.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 15 November 2022, Gubernur Sumatera Selatan Haji Herman Deru ditandatangani.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH. MH menyatakan, Berdasarkan surat keputusan
1. Surat dari dewan pimpinan pusat Partai Gerindra nomor 08 gadis datar 0496/a/dpp garis datar Gerindra/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal PAW anggota DPRD Kota Palembang atas nama saudara Haji Muhammad Syukri Zen

2. Surat dewan pimpinan cabang Gerindra kota Palembang nomor ss.01/09.072/b/dpc garis datar Gerindra/2022 tanggal 20 September 2022 perihal pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Gerindra Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024

3. Surat dari fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang nomor 032/f garis datar Gerindra/11 romawi/2022 perihal pergantian antar waktu anggota DPRD kota Palembang tanggal 28 September 2022

4. Surat dari Ketua DPRD Kota Palembang nomor 173/1139/dprd/2022 tanggal 20 September 2022 perihal keterangan pemberhentian anggota partai politik

5. Surat dari dewan pimpinan cabang Gerindra partai Gerakan Indonesia Raya nomor SS. 01/10 78/b/revisi garis dasar Gerindra/2022 tanggal 14 Oktober 2022 perihal surat keterangan Paw

6. Surat dari Ketua DPRD Kota Palembang nomor 173/1199/dprd/2022 tanggal 14 Oktober 2022 perihal mohon penjelasan verifikasi Paw dari partai Gerindra ke komisi pemilihan umum Kota Palembang.

Adzanu menambahkan, surat komisi pemilihan umum Kota Palembang nomor 526/py.03.1 garis datar s.d/1671/2022.

Tanggal 18 Oktober 2022 perihal pengganti antarwaktu anggota DPR Kota Palembang dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Haji Muhammad Syukri Zen ada 8 lampiran surat Ketua KPU Kota Palembang nomor 526/03.1 garis datar s.d/1671/2022.

Tanggal 18 Oktober 2022 daftar perolehan suara sah terbanyak dari calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kota Palembang pada pemilihan tahun 2019, berita acara nomor 296/py.03.1 garis dasar/1671/2022 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD kota Palembang hasil pemilihan umum tahun 2019 10 surat ketua DPRD kota Palembang nomor 170/2137/dprd/2022.

Tanggal 31 Oktober 2022 mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antara waktu kepada gubernur Sumatera Selatan melalui walikota Palembang 11 surat walikota Palembang nomor 170/002576/1 romawi/2022.

Tanggal 3 November 2022 meneruskan usul pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD kota Palembang 12 keputusan gubernur Sumatera Selatan nomor 847/kpps/1 romawi/2021.

Tanggal 15 November 2022 tentang peresmian pemberhentian saudara haji Muhammad Sukri Zen dan sip dan peresmian pengangkatan saudari Roudhatul Jannah sebagai anggota DPD kota Palembang masa jabatan tahun 2019-2024

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019-2024.

Sementara, Anggota DPRD Kota Palembang yang baru Raudhatul Jannah mengucapkan banyak terima kasih kepada Fraksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.

“Insya Allah amanah yang dipercayakan pada saya, akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” ujar Raudhatul Jannah.

Laporan : Sandy/Rilis
Posting : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *