DPRD dan Pj. Bupati Sepakati KUA PPAS RAPBD Muba TA 2024

Securitynews.co.id, MUBA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menandatangani Nota Kesepakatan terhadap KUA PPAS RAPBD Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 pada Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-12 Tahun 2023 dalam rangka Penandatanganan Persetujuan bersama antara Pj. Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (07/08/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP ,M.Si, Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

0d7eb360-0a79-4687-9097-cde3cf689c32Rapat Paripurna ini merupakan Tahapan akhir dari pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 setelah sebelumnya telah dilakukan proses tahapan Pembahasan terlebih dahulu di Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

a5fc97a2-7689-481a-9f05-cf042be2705fPada dasarnya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat untuk kemajuan Pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin.

d2dde81e-5726-46d7-8b95-f4bf24c289e1KUA merupakan Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun Sedangkan PPAS adalah Program prioritas dan batas maksimal Anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program dan kegiatan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah sehingga KUA-PPAS merupakan dasar acuan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat diawali pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si.

 

6d4e0456-2bf0-45f9-8c7b-07359f120e07Dilanjutkan dengan Penandatangan Persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

2b56e8e8-3a8c-44d1-9887-4e72a30693f3Setelah Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap KUA PPAS RAPBD TA 2024, Rapat Paripurna ini diakhiri dengan Penandatangan dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025 dari Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si kepada Ketua DPRD H. Sugondo.

Diharapkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi acuan bagi Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

(Adv/WN)