*Kurir 20 Kg Sabu dan 6 Kg Ineks
Securitynews.co.id, PALEMBANG – Setelah melalui persidangan yang panjang, kurir 19.923,14 gram sabu dan 19.789 butir ekstasi seberat 6 kg. Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (27) akhirnya pecah tangisnya sedangkan sang ibunda berteriak histeris, setelah divonis hakim hukuman mati.
Didalam amar putusannya dengan tegas Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, menyatakan bahwa terdakwa bahwa terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Kosasi dengan pidana hukuman mati,” tegas Hakim Ketua Erma Suharti, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (12/02/2020).
Diketahui vonis Majelis Hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, karena sebelumnya JPU menuntut juga dengan hukuman mati.
Pantauan Securitynews.co.id, usai mendengar vonis hukuman mati dari majelis hakim, ibu dari terdakwa Michael langsung berteriak histeris dan terlihat lemas, sehingga ibu terdakwa harus dibawa keluar sidang dan terdengar hanya mengucap kata-kata istiqhfar. Sementara terdakwa sendiri dengan berlinang air mata, tampak sesekali mengusap air yang jatuh di wajahnya, langsung diamankan petugas keamanan digiring ke sel tahanan sementara di PN Palembang.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa yakni Desmon Simanjuntak SH dari Posbakum PN Palembang, mengatakan akan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Sekedar mengingatkan, Petugas BNN melakukan penangkapan bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Batam. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan di kawasan Tangga Buntung lalu didapati terdakwa dan saat diperiksa dalam mobil ditemukan koper berisikan 20 kg sabu dan 18 ribu butir ekstasi.
Dari hasil interogasi terdakwa hanya diperintah Aan (DPO) untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada Aap (DPO) dengan upah Rp 20 juta dan baru diterima terdakwa sebesar Rp 2 juta. Barang tersebut milik Evan terdakwa baru satu kali mengantarkan narkotika tersebut. Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui terdakwa menerima permintaan mengantar narkotika dari Aan (DPO).
Aan meminta terdakwa untuk mengantar mobil ke Parkiran Depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang bersama Resi (DPO). Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa.
Keesokan harinya, setelah mengambil mobil Merk Toyota Agya warna kuning dengan Nomor Polisi BG 1734 ZYdi rumah Aan (DPO) mereka pun berangkat ke tempat yang sebelumnya sudah disepakati.
Namun belum sempat bertransaksi narkoba, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil dan mengaku anggota dari BNNP Sumsel.
Mereka mengejar mobil yang terdakwa naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Michael akan tetapi pada saat penangkapan Resi (DPO) berhasil melarikan diri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali