Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat dititipi sabu-sabu untuk dijualkan kembali, terdakwa Ardiansyah alias Rian, akhirnya hanya bisa pasrah setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun, red) penjara.
Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH dalam amar putusannya menilai perbuatan terdakwa Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardiansyah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 800 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim saat bacakan vonis secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (04/08/2020).
Sementara itu tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH lebih berat 1 tahun dari vonis majelis hakim. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidan denda Rp 800 subsidair 6 bulan penjara.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa tindak pidana ini terungkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di rumah saksi Indra (berkas terpisah) di Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga Nomor 369 Rt. 08 Rw. 02 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali