Dijajah Truk Tambang, Jalan Umum di PALI Tampak Hancur, DPRD Minta Izin PT. BSEE Dikaji Ulang

Securitynews.co.id, PALI- Akibat terus menerus dilindas angkutan truk batubara yang bermuatan berat, kondisi jalan di kawasan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, mulai nampak hancur.

Jalan rusak itu terdapat di perlintasan yang dilalui armada batubara. Antara lain di Kelurahan Handayani Mulia Simpang Raja, Jerambah Besi Desa Sinar Dewa, hingga menuju Dewa Sebane Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

Pantauan Media ini, puluhan titik jalan umum itu mulai mengalami keretakan, hancur berlobang hingga membentuk gundukan karena dilindas armada yang bermuatan berat.

Menurut Aan, warga Talang Ubi, ratusan armada batubara yang membawa hasil tambang PT. BSEE yang berlokasi di Talang Bulang menuju stock field di Pesisir Musi, bermuatan hingga 14 ton per armada. Padahal batas maksimal yang yang diizinkan adalah 8 ton sekali jalan. “Akibatnya sesuai prediksi masyarakat. Jalan akan cepat sekali rusak. Hal ini tentu saja akan menghambat mobilitas pengendara yang melintas. Apalagi jalan tersebut adalah akses utama menuju ibukota PALI,” cetusnya, Rabu (13/7/2022).

Selain kerusakan jalan yang juga dapat memicu terjadinya kecelakaan, tumpahan batubara di badan dan bahu jalan berpotensi menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. “Ada banyak sekali dampak negatif dari kegiatan tambang ini. Maka wajar jika beberapa waktu lalu viral berita tentang penolakan oleh masyarakat PALI,” imbuhnya.

Oleh karenanya, ia berharap Pemerintah Kabupaten PALI maupun Provinsi dapat mengevaluasi kegiatan tambang di Bumi Serepat Serasan ini, agar baiknya dihentikan saja. Karena lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya. “Jika jalan cepat sekali rusak maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran lebih banyak untuk membangun dan memeliharanya. Belum lagi gejolak dan konflik yang timbul akibat penambangan. Rusaknya lingkungan dan alam, juga patut dipertimbangkan secara komprehensif,” tukasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan seorang sopir angkutan batubara di PALI, mereka terpaksa mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, karena kejar target demi mendapatkan upah yang sesuai. “Bukannya kami tidak ingin mematuhi aturan. Tapi terpaksa harus bermuatan 12 hingga 14 ton/ret, karena upah gendong hanya Rp 70 ribu per ton,” ungkap sopir batubara yang meminta agar namanya tidak ditulis itu.

Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar