Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam di Desa Gunungan Dawar Blandong Mojokerto Tetap Berjalan

Securitynews.co.id, MOJOKERTO – Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Gunungan, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto diduga merasa kebal hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, hingga sekarang tetap berjalan.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di tempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam, cap Jeki itu. Diduga pengelolanya berinisilal “SP” dan “DD,“ tetap menjalankan usaha haramnya itu hingga sekarang, Senin (06/03/23).

Berawal dari salah satu yang mengaku warga Desa Gunungan yang menceritakan bahwa ada aktivitas kontes ayam hari ini di Desanya, tepatnya di Desa Gunungan.

Peserta judi sabung ayam yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam pun berdatangan.

Salah satu awak media saat di lokasi perjudian sabung ayam menuturkan. “Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi,“ jelasnya.

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam, cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat, amanlah, kata salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya.

Salah satu masyarakat inisial “ID” menjelaskan kepada awak media bahwa pernah dilakukan penggerebekan tapi selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya, yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar.

“ID” berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam khususnya di seluruh Kabupaten Mojokerto. ”Penyakit masyarakat jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadilah, kalau ini sampai dibiarkan apa tidak merusak kehidupan moral generasi Bangsa, disisi lain ini juga ada Undang-undangnya yang melarang untuk melakukan Perjudian apapun bentuknya judi,” tegasnya.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut,” ujarnya.

Karena jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkatnya kriminalitas di wilayah Desa Gunungan, Kec.Dawar Blandong, Kab.Mojokerto.

Laporan : Tim
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *