Dewi Aryani S.: Korban Kecelakaan Tragis Odong-Odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten Terjamin Jasa Raharja

Securitynews.co.id, JAKARTA– Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Odong-Odong tertabrak Kereta Api di Kragilan, Serang, Banten pada hari Selasa 26 Juli 2022. Akibat kecelakaan ini sejumlah orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Baik santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris, maupun santunan biaya perawatan/pengobatan yang akan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Dewi menyampaikan, dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” ungkapnya.

Direktur Operasional mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin. Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

 

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Hello there, just became alert to your blog through Google, and found that it is really
    informative. I’m gonna watch out for brussels.
    I will appreciate if you continue this in future.
    A lot of people will be benefited from your writing.

    Cheers! Escape rooms hub

  2. I was more than happy to uncover this page. I need to to thank you for ones time for this fantastic read!! I definitely enjoyed every little bit of it and I have you saved to fav to look at new information on your website.

  3. Having read this I believed it was extremely enlightening. I appreciate you taking the time and effort to put this information together. I once again find myself personally spending a lot of time both reading and leaving comments. But so what, it was still worth it!

  4. Hello there! I simply want to offer you a huge thumbs up for the excellent info you’ve got right here on this post. I’ll be returning to your website for more soon.