Desa Soak Batok Tak Pernah Masuk Wilayah Kota Palembang  

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Terkait kisruh tanah objek Program Redistribusi Agraria yang diselenggarakan  Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang yang oleh sekelompok  masyarakat,  antara lain, ahli waris Tanawi HS (alm)  berlokasi di Desa Soak Batok, Azom Ramli, Kepala Desa Soak Batok menyangga seraya menjelaskan kalau Desa Soak Batok dari dulu tidak pernah menjadi bagian dari wilayah hukum Kota Palembang.  Ramli menegaskan, dari Desa Soak Batok tidak pernah masuk wilayah adminstrasi Kota Palembang.

“Jujur, saya bingung atas dasar apa wilayah Desa Soak Batok dinyatakan bagian dari Kota Palembang. Setahu saya, sebagai orang sejak  lahir tinggal  di Desa Soak Batok, dari dulu Desa Soak Batok merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelum pemekaran, merupakan  bagian dari Kabupaten  Ogan Komering Ilir (OKI)”. Selanjutnya, Ramli juga menjelaskan  sebelum pemekaran  Desa Soak Batok merupakan bagian dari Desa Bakung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Oleh karena itu, Ramli sangat  heran, kalau tanah Desa Soak Batok menjadi objek Program Redistribusi Agraria dari Kanta Kota Palembang. ”Jelas terjadi dislokasi Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Kantah Kota Palembang. Apalagi, antara Kelurahan Keramasan yang menjadi objek Program Redistribusi Agraria dengan Desa Soak Batok, ternyata faktanya antara Desa Keramasan dengan Desa Soak Batok  masih dikelangi Desa Karya Jaya. “Jadi tanah objek Program Redistribusi Agraria itu melangakahi wilayah satu desa, yaitu Desa Karya Jaya,” tegasnya.

Penjelasan Ramli tersebut selaras dengan Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan  Nasional No.95/Prig/19/2009 tanggal 7 Desember 2009, yang tegas telah menunjuk tanah objek Program Redistribusi Agraria untuk Kota Palembang Tahun 2010 adalah tanah yang berlokasi di Desa Keramasan Kecamatan Kertapati.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum sama sekali ketika Kantah Kota Palembang menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk tanah di Desa Soak Batok yang jelas masuk wilayah administrasi Kabupaten Ogan Ilir. “Setahu saya, yang berwenang menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah Desa  Soak Batok adalah Kantah Kabupaten Ogan Ilir (OI)” papar Azom Ramli, Kades Soak Batok.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *