Dampingi Juwita, Hotman Paris Gelar Jumpa Pers

Securitynews.co.id- PALEMBANG- Kasus penganiayaan yang dialami Juwita yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang mendapat perhatian khusus pengacara kondang Hotman Paris. Bahkan, Hotman Paris Hutapea menyarankan Juwita alias tata untuk tidak berdamai dan terus melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

Hal tersebut ungkapkan Hotman Paris pada konferensi pers, di salah satu restoran di Jalan Sudirman, Minggu (04/9/2022).

Hotman Paris mengatakan, saat ini terdapat penyelesaian hukum dengan cara berdamai. “Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapapun yang bisa memaksa kamu untuk berdamai. “Dalam undang-undang tidak menyebutkan wajib untuk berdamai. Memang boleh berdamai tapi tidak wajib. Jadi kamu Juwita jangan mau didekati siapa pun, kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu,” ucapnya.

Hotman mengungkapkan, selain penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHL tentang penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP. “Kasus tersebut harusnya dikenakan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP. Itu harusnya dan juga adanya keluar kata-kata kasar binatang dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Juwita menuturkan, pascakejadian pemukulan tersebut ia langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat 1 Palembang (05/8). “Saya langsung lapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja,” katanya.

Juwita menegaskan bahwa yang bersangkutan M. Syukri Zen pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai. “Tidak pernah, bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan,” ucapnya.

Untuk diketahui Hotman Paris diketahui memberi perhatian khusus terhadap viral aksi pemukulan terhadap seorang pengendara wanita saat mengantri SPBU demang lebar daun yang dilakukan oleh oknum DPRD kota Palembang dari fraksi partai Gerindra yakni M. Syukri Zen.

Saat ini M Syukri Zen telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *