Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Menjadi dalang pembunuhan terhadap korbannya Sofyan merupakan sopir taksi online (taksol), terdakwa Akbar Al Faris (34), dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut hukuman mati.
Menurut tuntutan JPU M Purnama Sofyan SH MH di muka persidangan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dengan maksud menguasai harta benda milik korban.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara hukuman mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas M Purnama Sofyan, kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/1/2020).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, mempersilakan terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
“Saudara terdakwa apakah sudah mendengar apa dibacakan JPU, silakan Anda berkoordinasi dengan penasehat hukummu, dan Anda boleh menyampaikan pembelaan mu, baik lisan maupun secara tertulis kata Efrata, sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata majelis hakim Efrata sembari mengetuk palu.
Di luar persidangan, terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan pidana mati terhadap dirinya dan mengatakan berkeberatan terhadap tuntutan tersebut yang menurutnya tidak mempertimbangkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
“Saya sebenarnya berkeberatan terhadap tuntutan tersebut, saya tulang punggung keluarga, anak saya masih kecil semua, makanya nanti akan ajukan pledoi,” tandas terdakwa.
Terdakwa merupakan bapak dari 4 anak ini, mengimbau kepada pelaku kriminalitas agar jangan sampai berbuat seperti apa yang telah dirinya lakukan.
“Saya juga mengimbau kepada para pelaku kejahatan terutama yang ingin melakukan kriminalitas pembegalan, cukup saya saja seperti ini, jangan melakukan yang seperti ini, saya sudah pasrah nanti putusan hakim seperti apa, hanya saja jika boleh berharap nantinya terhadap putusan bisa bebas dari pidana mati,” katanya sedih.
Secara terpisah, Kgs Roni yang merupakan ayah dari korban Sofyan ditemui wartawan usai sidang, mengatakan cukup puas dengan tuntutan yang di bacakan oleh JPU tersebut dan berharap agar putusan majelis hakim nantinya sama dengan JPU.
“Saya sangat bersyukur JPU menuntut mati terdakwa, biar ada efek jera bagi para pelaku kriminalitas terutama begal, saya berharap putusan nanti sama dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa Akbar, Majelis Hakim PN Palembang telah memvonis terhadap tiga rekan lainnya yanki Ridwan, Acun yang sudah divonis hukuman mati dan satu pelaku lagi anak di bawah umur telah merampok dan membunuh korban Sofyan di pinggir Jalan Simpang Bandara Palembang dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terungkapnya kasus ini, setelah istri korban yakni Fitriani (32), didampingi keluarganya, Selasa 30 Oktober 2018 melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel lantaran Sofyan tak kunjung pulang ke rumah. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LPB/862/X/2018/SPKT Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan korban kemudian Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, Minggu 11 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku yakni; Ridwan berhasil ditangkap di kawasan Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Usai ditangkapnya Ridwan lalu polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka, hingga akhirnya jenazah korban Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di kawasan Muratara.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali