Securitynews.co.id, PALEMBANG − Bukannya menjadi pedagang barang halal malah nekat diduga menjadi pedagang sabu ¼ kantong berat netto 2,368 gram seharga Rp. Rp. 2.100.000, terdakwa Susiana alias Cek Yana, didakwa JPU dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH menyatakan terdakwa Susiana alias Cek Yana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Dakwaan Pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH Mhum, saat membacakan dakwaan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (18/05/2020).
Menurut JPU dalam dakwaan, awalnya sekira pukul 11.00 Wib saksi Deski Febriansyah, SH dan saksi Suliadi (masing-masing merupakan anggota Polrestabes Palembang) beserta anggota tim kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah 13 Ilir ada seorang perempuan yang sering dipanggil “CEK YANA” sering melakukan transaksi Narkotika. Dan untuk memastikan kebenarannya kemudian para saksi dan tim sekira pukul 13.00 Wib mendatangi tempat tersebut dan mendapati terdakwa SUSIANA Als CEK YANA Binti SARNEM (Alm) sedang berada di dalam rumahnya.
Selanjutnya para saksi dan tim langsung masuk kedalam rumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,368 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) ball plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk sekop di dalam kantong plastik warna hitam yang berada di selipan dinding rumahnya serta juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dari dalam kantong celana yang dipakai oleh terdakwa.
Di hadapan petugas terdakwa SUSIANA Als CEK YANA mengakui awalnya memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak ¼ kantong dari DODI (belum tertangkap) dengan harga Rp. 2.100.000,- pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Dam Daerah 13 Ilir Kota Palembang dan dari Narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 800.000. Atas kejadian tersebut terdakwa SUSIANA Als CEK YANA beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali