Curi Motor Milik Kakak Angkat, Diana Sari Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Air susu dibalas dengan air tuba. Begitulah ungkapan yang tepat buat terdakwa Diana Sari. Bagaimana tidak dirinya tega melakukan pencurian uang dan sepeda motor milik kakak angkatnya, sehingga menderita kerugian sebesar Rp. 20 juta, atas perbuatan tersebut terdakwa diseret kemeja hijau.

Fakta yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH, di hadapan Majelis Hakim diketuai Adi Prasetyo SH MH, bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6693 ACH warna putih dan uang sejumlah Rp. 1.700.000, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban Joko Kurniawan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya.

“Dakwaan Primair, perbuatan terdakwa Diana Sari sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dakwaan Subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP,” ujar JPU saat membaca Surat Dakwaan, secara Telekonferensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/08/2020).
Terungkapnya peristiwa pencurian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan Pasundan Lr. Nungcik No. 87 Rt. 045 Rw. 06 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bermula terdakwa sakit hati terhadap saksi korban yang merupakan kakak angkat terdakwa. Dikarenakan terdakwa disuruh pergi untuk tidak tinggal di rumah saksi korban lagi, sehingga terdakwa berniat untuk mencuri di rumah saksi korban, saat terdakwa sampai di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi korban masih berada dirumah sehingga terdakwa bersembunyi di dalam gudang sambil menunggu saksi korban pergi. Setelah saksi korban pergi terdakwa pun langsung masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang rumah menuju kamar terdakwa namun kamar dalam keadaan terkunci.
Lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban untuk memeriksa lemari milik saksi korban dan ditemukan 1 (satu) buah buku BPKB dimana buku BPKB tersebut langsung diambil terdakwa.

Kemudian terdakwa menuju ruang lain dan menemukan sebuah dompet setelah dibuka ditemukan uang sejumlah Rp. 700 ribu, saat itu terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol. BG 6693 ACH warna Putih sedang diparkir didalam ruang rumah. Dimana terdakwa melihat sepeda motor tersebut sesuai dengan BPKB yang diambilnya, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah saksi korban lewat pintu depan dengan membawa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan uang sejumlah Rp. 700 ribu.
Motor milik korban berhasil dijual terdakwa bersama Reza (DPO) seharga Rp. 3 juta dimana terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.600.000, sedangkan Reza diberi uang oleh terdakwa sejumlah Rp. 400.000. Akibat perbuatan terdakwa kakak angkatnya saksi korban Joko Kurniawan menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0