Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersalah melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman rumah orang, terdakwa Febri Lesmana alias Febri akhirnya menerima putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap dirinya dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, terdakwa Febri Lesmana alias Febri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febri Lesmana alias Febri Bin Nawawi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim, usai membacakan vonis terhadap terdakwa secara virtual sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).
Ternyata vonis tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Sekedar mengingatkan, terungkapnya peristiwa tersebut, saat terdakwa Febri Lesmana Alias Febri bersama-sama dengan Ejik Alias Ajib (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Jalan A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Awalnya terdakwa dibonceng oleh Ekik Alias Ajib (DPO) dengan motor Yamaha Vega. Ketika melintas di Jalan A. Yani Komplek BPS blok BI No.11-12 Kelurahan Tangga Takat Kec. SU II Palembang mereka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BG 2520 AAA warna putih biru yang terparkir di halaman depan rumah saksi Sri Yulita. Melihat keadaan sepi dan aman lalu Ekik Alias Ajib menurunkan terdakwa sambil menyerahkan 1 (satu) buah kunci letter Y dan 2 (dua) buah anak mata bor yang dimodif menyerupai kunci kontak sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendorong pagar sehingga berhasil masuk ke dalam pekarangan. Kemudian terdakwa merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter Y tersebut. Lalu langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut dengan diiringi dari belakang oleh Ekik Alias Ajib.
Tapi terdakwa ditangkap oleh razia polisi dan diproses hukum.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












