Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersalah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan memakai kunci Letter T di Mesjid yang tertangkap CCTV dan mengelabui orang pura-pura sebagai tukang ojek, terdakwa Junaidi, dijatuhi Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 8 bulan (2,8 tahun) penjara.
Majelis Hakim Diketuai Hotnar Simarmata SH MH menyimpulkan bahwa terdakwa Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, perbuatan terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke -4 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Hotnar, ketika membacakan amar putusan secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/07/2020).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 4 (empat) bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.
Dalam dakwaannya disebutkan, terungkapnya perbuatan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani di Halaman Parkiran Masjid PT. Kereta Api Indonesia Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
Saat itu Terdakwa Junaidi bersama Tono (belum tertangkap) pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan dengan maksud melakukan pencurian. Tiba di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Masjid PT. Kereta Api Indonesia Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor kemudian menuju halaman parkir. Sedangkan Tono menunggu di pinggir jalan serta mengawasi keadaan sekitar.
Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam No.Pol BG 4032 JAU milik saksi Sulaiman Ikhsan Bin Kusnadi yang sedang terparkir di Halaman Masjid PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian setelah dekat terdakwa langsung duduk di atas sepeda motor milik saksi Sulaiman kemudian langsung memakai Jaket Gojek serta helm yang tergantung di stang sepeda motor dengan maksud agar tidak dicurigai warga sekitar. Semudian setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter ‘T” dari dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T tersebut hingga posisi kontak sepeda motor dalam keadaan “ON”. Selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi Sulaiman meninggalkan lokasi.
Kemudian sepeda motor milik saksi Sulaiman dijual Toni melalui Media Sosial Facebook ke seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 4.000.000. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa dan Tono masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 20 April 2020 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan saksi M.Ali Bin Ismail beserta warga sekitar perihal kejadian tersebut melalui rekaman CCTV dan langsung dibawa ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sulaiman Ikhsan Bin Kusnadi mengalami kerugian kurang lebih Rp 16 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












