Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat diduga melakukan pencurian 4 pasang daun jendela, terdakwa Noval Kurniawan warga Jl. H. Sarkowi Keramasan Kertapati Palembang, diseret ke meja hijau dan didakwa Pasal 363 KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH, didalam dakwaan berpendapat bahwa terdakwa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu.
“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Munawir bin Amri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke -5 KUHP,” ungkap JPU Arni, kepada Majelis Hakim diketuai Syarifudin saat membacakan dakwaan, secara telekonfrensi disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (01/09/2020).
Diceritakan dalam dakwaan, peristiwa pencurian tersebut terungkap pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Bekas Camp Area Waskita Jalan Pulokerto Rt.21 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.
Awalnya, terdakwa dan dua rekannya melihat Rumah Limas Bongkar Pasang yang terbuat dari kayu dan situasi di sekitar sepi. Lalu, terdakwa dan rekannya masuk ke dalam Rumah Limas tersebut dan mengambil 4 pasang daun jendela. Tapi kemudian tertangkap.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












