Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap tangan membuang barang bukti (bb) sabu-sabu melebihi 5 gram dalam Septic Tank (pembuangan kotoran, red), Hendri Heriyansyah (29) warga SMB II Km 11 Kel. Sukodadi Kec. Sukarami Palembang terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH mengemukakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Agus Fahlevi SH, ketika membacakan dakwaan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (07/09/2020).
Untuk diketahui, terungkapnya peristiwa tindak pidana narkotika pada Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Bertempat di Jalan Suko Mulyo Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Petugas Tim Polsek Sukarami Palembang mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa di Rumah
Terdakwa Hendri Heriansyah sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu. Petugas melihat terdakwa berusaha untuk melarikan diri ke arah dapur rumah kemudian keluar melalui pintu dapur rumah menuju ke halaman belakang rumah. Saat dilakukan pengejaran lalu terdakwa membuang barang bukti ke dalam lubang Septic Tank yang berada di belakang rumah.
Namun saat itu saksi petugas melihat terdakwa membuang barang bukti tersebut dan terdakwa berhasil diamankan, petugas menyuruh terdakwa mengambil barang bukti tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berwarna kekuning-kuningan dengan berat 10,315 gram serta ditemukan 5 (lima) buah kantong plastik klip bening dari tangan terdakwa.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali













