Securitynews.co.id, PALEMBANG- BNN Provinsi Sumsel menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika tahun 2023, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BNN Provinsi Sumsel, Jumat (8 Desember, 2023).
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Provinsi Riau ke wilayah Provinsi Sumsel. Berdasarkan informasi tersebut Tim Brantas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi dan sekitarnya selama 1 (satu) Minggu.
Dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Adi Herpaus, SH MSi mendapat informasi bahwa kurir narkotika telah bergerak memasuki wilayah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya pada hari Minggu (26/11/23) sekira pukul 07.00 WIB, Tim Brantas BNNP Sumsel melakukan penyisiran terhadap setiap kendaraan menuju Kota Palembang melalui Jalur Lintas Timur Sumatra tersebut.
Penyisiran meliputi wilayah Kota Bayung Lencir, Sungai Lilin sampai ke Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Camat Tungkal Jaya, Tim Berantas BNNP Sumsel dapat mengidentifikasi sebuah kendaraan yang ciri-cirinya sama seperti laporan masyarakat tersebut.
Untuk memastikan, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut, dan ternyata benar, kendaraan tersebut merupakan target operasi, selanjutnya Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.
“Di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di KM 110, Kecamatan Sei Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, saat mau diberhentikan, kendaraan tersebut sempat kabur dengan menerobos blokade kendaraan Tim Brantas,” ujar Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH MH kepada awak media.
Tim Brantas langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil Fortuner warna putih yang menerobos tersebut. Setelah melakukan pengejaran selama 10 (sepuluh) menit maka Tim Brantas BNNP Sumsel dapat menghentikan kendaraan tersebut pada pukul 13.20 Wib di depan Dermaga PT. Hindolin Sungai Lilin. Lalu Tim Brantas mengamankankKedua Penumpang mobil Fortuner putih tersebut yaitu, dengan inisial NP (36) dan MJ (37).
Dari hasil interogasi terhadap kedua penumpang tersebut, didapat informasi bahwa mereka membawa 5 (lima) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto lebih kurang 5 Kg. “Ya kami mendapat informasi, bahwa kedua penumpang mobil Fortuner putih tersebut membawa 5 (lima) bungkus kantong plastik yang diduga berisi Narkotika, namun pada saat terjadi kejar-kejaran ke 5 (lima) bungkus kantong plastik tersebut di buang oleh mereka,” jelas Djoko Prihadi.
Lanjut kata Djoko Prihadi, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Sumatra dengan membawa salah satu penumpang Mobil Fortuner putih tersebut sebagai petunjuk, dan hasilnya kelima bungkusan itu bisa ditemukan di Jalan Lintas Timur Sumatra Palembang – Jambi, tepatnya di depan Jalan Swadaya Rt 04 Rw 02 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin.
“Tim Brantas BNNP Sumsel akhirnya mengamankan dua orang penumpang mobil Fortuner putih tersebut yang mengaku bernama NP dan MJ yang sekarang kami jadikan tersangka,” imbuhnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang akan dibawa ke Kota Palembang Provinsi Sumsel atas perintah seseorang yang berinisial ‘R’, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.
Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya, 5 (lima) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5 000 (lima ribu) gram, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BG 222 ZAU dan 3 (tiga) unit Handphone
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka yang dikuatkan dengan fakta-fakta dan barang-bukti yang ada, maka terhadap tersangka Novan Pratama Bin Asrani, dan kawan-kawan patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan Hukum Permufakatan jahat, secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali