BNN Provinsi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tahun 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman memimpin pemusnahan barang bukti narkotika tahun 2020, Selasa (11/2/20).

”Pemusnahan barang bukti ini wajib kita laksanakan, adalah merupakan amanah dari undang-undang. Selain itu merupakan wujud transparansi kita kepada publik kepada masyarakat kepada seluruh yang hadir di sini yang menyaksikan, bahwa dalam proses penyidikan narkotika kita laksanakan secara transparan, beberapa waktu yang lalu menangkap tiga tersangka. Tersangkanya juga hadir di sini atas nama John Rivai yang mendampingi 2 orang dari Kepulauan Riau Gumay Tembilahan dan 1 orang dari Palembang. Yang paling kiri atas nama Juanda alias Abot mereka kita tangkap berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat,” tegas Jhon.

TKP pertama yakni di Betung, di Betung kita langsung cegat bersama tim atas nama Joni dan Rivai. Kemudian ketika ditangkap bawa barang bukti tersebut akan diterima oleh Juanda yang ada di Palembang yang ada di sebelah kiri.

Kemudian control delivery betul Juanda datang untuk menjemput barangnya. ”Dan barang bukti yang kita sita pada waktu itu sebanyak hampir 35 kg sabu dan 34 ribuan butir pil ekstasi. Saat ini akan kita musnahkan 35 kg sabu dan ekstasi sebanyak 34.400 butir, itu akan dimusnahkan ini wujud transparansinya,” cetus Jhon lagi.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali