Berkat Informasi Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Securitynewsnews.co.id, SEKAYU- Berkat informasi melalui Aplikasi Banpol, Suherman (48) warga Soak Baru berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Muba, pada hari Kamis (08/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.WhatsApp Image 2023-06-12 at 21.57.17

Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan di saku celana disimpan dalam bekas dompet untuk emas.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH MH saat dikonfirmasi Selasa (13/06/2023) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap tersangka Suherman tersebut. ”Ini berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” ujarnya.

Aplikasi Banpol merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik, untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri.

Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110. .

Tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan satres narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah.

Laporan : Sony
Editing : Imam Gazali