Berdalih Dendam pada Ibunya, BD Setubuhi Anak Tirinya

Securitynews.co.id, PALI- Biadab, itulah sebutan yang pantas untuk BD (43) Bin KAR, yang berprofesi sebagai buruh, beralamat di Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Provinsi Sumatra Selatan.

Pasalnya, dengan berdalih dendam terhadap keluarga istrinya IK (39), diduga BD (43) tega memperkosa anak tirinya berinisial E (15) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Pali sebanyak 4 kali, yang telah diasuhnya sejak berusia 9 bulan. “Selama ini saya tidak berani mengadu dengan siapapun karena diancam oleh dia (terduga BD). Jika saya tidak menuruti kemauannya maka terduga (Ayah tirinya) akan menyebarkan aib saya dan jika saya masih ingin sekolah maka harus menurut. Jadi saya takut, makanya saya tidak berani ngomong sama siapa pun, tapi setelah yang ke-4 kalinya ini, dia bilang silakan kalau saya mau mengadu ke ibu, mbah, dan mamas saya, dia tidak takut, karena dia sudah merasa puas bisa membalaskan sakit hatinya kepada keluarga ibu saya,” ujar korban sambil meneteskan air mata saat dibincangi awak media ini di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pali, pada Kamis (05/01/2023) sekira pukul 09.42 Wib, didampingi oleh Ibu dan Saudara laki-lakinya AP (20).

Sementara itu, Kapolres Pali AKBP. Efrannedy,S.I.K.,M.A.P, menjelaskan bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur ini, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta sebagaimana diubah dan ditambahi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi setelah kita menerima laporan dari kakak kandung korban, kita melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut adalah terduga BD (43). Penyidik kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga, lalu Kasat Reskrim PALI IPTU.Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K, memerintahkan Kanit PPA IPDA Aidil Fitriansyah,S.H., bersama anggota Piket Reskrim dan gabungan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga BD (43). Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kontrakan yang beralamat di Lorong MTs Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dan saat diinterogasi terduga mengakui semua perbuatannya yang telah 4 kali memperkosa korban. Selanjutnya terduga dibawa ke Satreskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga BD (43) ini kita amankan atas Dasar Laporan Polisi Nomor LP/ B-02/I/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 03 Januari 2023, dan terduga ini dilaporkan langsung oleh AP(20) kakak kandung dari korban yang merupakan anak tiri dari terduga, dengan saksi-saksinya KAS (57) seorang laki-laki, yang berprofesi Wiraswasta beragama Islam, warga Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali dan IA (39) ibu kandung dari Korban berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART, red), yang tinggal di Sekayu bersama 2 orang anak hasil dari pernikahannya dengan terduga,” papar Kapolres.

Ditambahkan Mantan Kapolres Mura ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah pakaian korban yang dikenakan pada saat kejadian dan juga pakaian yang dikenakan pada saat kejadian-kejadian sebelumnya. “Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 helai celana panjang kulot berwana hijau dan celana dalam berwarna merah muda,Celana panjang bermotif doraemon berwarna biru dan celana dalam berwarna hitam dan kejadian terakhir celana pendek kaos berwarna hitam dan celana dalam berwarna cream kecoklatan,” jelas salah satu putra terbaik yang berasal dari Bumi Saling Kruani Sangi Kerawati ini.

Laporan : Anda Chandra
Editing   : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *