Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Usai membeli paket kecil sabu senilai Rp. 250 ribu ditangkap polisi, akibatnya terdakwa Mustar Atmaja (34) warga Jl. Simanjuntak Lr. Bambu Kuning Rt. 18 Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang, divonis 5 tahun penjara. Juga, terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek ini didenda Rp. 800 juta.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Subur Susatyo SH MH, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya serta berlaku sopan selama persidangan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain.
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Mustar Atmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun Denda Rp. 800 juta Subsidair 4 (empat) bulan penjara, dan menyatakan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip kecil warna bening dengan berat 0,077, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Khusus Klas IA, Kamis (06/02/2020).
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa tampak didampingi penasihat hukumnya Arizal SH dari Posbakum PN Palembang, hanya pasrah menundukkan kepala, dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU terungkap, awalnya terdakwa yang baru membeli 1 paket kecil sabu sabu dengan harga Rp. 250 ribu dengan Efran (DPO) terdakwa meletakkan ditangan kiri terdakwa, ketika hendak pulang kerumah dengan berjalan kaki terdakwa didekati petugas kepolisian Polsek Kemuning Palembang, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Bambu Kuning Pahlawan sering terjadi transaksi narkotika, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi petugas melihat terdakwa membuang 1 (satu) paket sabu-sabu dan saksi petugas langsung meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang telah ia buang.
Setelah ditanyakan kepada terdakwa kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui barang haram tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dengan Efran, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali