Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat menyiram nenek dan cucunya dengan air keras hingga mengalami luka bakar, maka seorang kuli bangunan yakni terdakwa Robinson (45) tercatat warga Jl.PSI Lautan Lorong Manggis No. 148 Rt. 03 Rw. 01 Kel. 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, akhirnya diseret ke meja hijau.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum JPU Arif Budiman SH mengatakan, terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Mengakibatkan saksi Meka yang merupakan cucu dari Saksi Rusnani: terdapat luka bakar pada dahi kiri, luka bakar pada pipi sebelah kiri, luka bakar di tangan sebelah kiri, luka bakar di tumit sebelah kanan. Sedangkan terhadap saksi Rusnani: terdapat luka bakar di bagian wajah sebelah kanan, luka bakar di bagian dada atas, luka bakar di punggung bagian atas, luka bakar di bahu sebelah kiri, dan luka bakar di bahu sebelah kanan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tukas JPU kepada terdakwa di hadapan Majeli Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan SH MH. Bahwa apakah sudah jelas apa yang didakwakan Jaksa, kata Hakim kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa dengan anggukkan kepala, yang saat itu tampak terdakwa didampingi penasihat hukumnya Arif Rahman SH, dari Posbakum PN Palembang.
Untuk diketahui menurut dakwaan JPU, berawal saat Saksi Indra Erwani Alias Hendra yang merupakan anak dari Saksi Rusnani menyenggol dan hampir memukul Dedi yang merupakan anak buah dari terdakwa Robinson Alias Robin. Kemudian melihat hal tersebut Dedi langsung memberitahu terdakwa perihal kejadian tersebut kemudian karena merasa kesal lalu terdakwa bersama Dedi mendatangi rumah Saksi Indra Erwani Alias Hendra yang beralamat di Jalan Jalan PSI Lautan Lorong Gayam No. 105 Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis tombak dan 1 buah botol minuman yang berisikan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah.
Selanjutnya setiba di rumah saksi Indra kemudian terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) botol minuman keras tersebut ke arah jendela rumah saksi Indra sehingga cipratan air keras tersebut mengenai bagian tubuh dan bahu bagian belakang saksi Rusnani serta mengenai dahi, pipi sebelah kanan, kaki sebelah kanan, dan tangan sebelah kanan cucu dari saksi Rusnani. Kemudian melihat hal tersebut Saksi Rusnani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus untuk di Proses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali