Bawa Sajam Buat Jaga Diri, Wawan Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dengan beralasan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau untuk menjaga diri, akhirnya menjebloskan terdakwa Darmawan alias Wawan ke dalam penjara selama 1 tahun (setahun) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam (senjata penusuk).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darmawan alias Wawan bin Sarkowi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hotnar Simarmata SH MH, saat membacakan putusan pada sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (06/07/2020).

Ternyata amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU, Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 00.15 WIB, saksi Petugas Polsek Kertapati Palembang beserta anggota tim lainnya sedang melakukan giat razia hunting di wilayah hukum Polsek Kertapati Palembang. Saat melewati Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Santai Rt.25 Rw.04 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, saksi petugas melihat terdakwa sedang berdiri di lorong tersebut.
Karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, lalu saksi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang karet warna hitam dan bersarung warna merah dengan panjang 25 sentimeter di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali