Baru Jabat, Kasat Reskrim Banyuasin Sudah Ungkap Kasus Curas

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Adi Putra Andri Putranto, SIK patut diacungi jempol. Baru menjabat 6 hari sebagai Kasat Reskrim, tapi sudah berhasil mengungkap kasus curas yang menonjol di wilayah hukumnya, Rabu (10/09/2020).

Pelaku berjumlah 3 orang yang bernama Al (22), Erl (36), dan BW alias Dk (26) warga Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIK diwakili oleh Kasat Reskrim mengatakan, pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. “Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, saya dan Tim PUMA Polres Banyuasin Ipda Ammukminin, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Lubuk Rengas Kec Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sekitar pukul 12.30 WIB,” kata AKP Ikang.

Hari Selasa malam 21.30 WIB Al ditangkap di Rimba Alai Kecamatan BA III dan ditemukan HP Vivo. Setelah dilakukan introgasi terhadap Al. Tersangka Al mengatakan bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan bersama Er dan Bw. ”Setelah mendapatkan info dari Al, saya dan anggota Tim PUMA hari Rabu (09/09) pukul 01.30 langsung bergerak ke Lubuk Rengas. Di Lubuk Rengas, saya dan Tim PUMA berhasil mengamankan Er, karena Er melakukan perlawanan kepada petugas terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepada Er. Dari tangan Er berhasil diamankan 1 buah senpi rakitan, motor Honda Beat street, 14 amunisi hampa, 1 buah amunisi tajam, satu buah celana panjang yang dipakai saat melakukan kejahatan dan 2 buah Sebo. Setelah mengamankan Er langsung bergerak untuk menangkap Bw alias Dk. Setelah mengamankan BW alis Dk, saya dan anggota langsung bergerak kembali memeriksa rumah Al. Di rumah Al kembali ditemukan barang bukti berupa 1 unit alat cukur, satu buah gunting cukur, satu buah tas merk Eiger dan pisau yang dipakai untuk melakukan kejahatan,” papar Ikang.

Lanjut Ikang, kronologi kejadian bermula korban Junaidi warga Jalan Ar Riyads RT 04 Kelurahan Kayuara Kuning pada Jumat (05/09/2020) sekira pukul 19.45 WIB sedang merokok di dapur dan istrinya sedang mengajarkan anaknya daring di rumahnya. Mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Istri Junaidi memberitahukan bahwa ada orang di luar rumah yang mau mencuri motor. Mendengar perkataan istrinya Junaidi langsung keluar rumah. Setibahnya di luar rumah pelaku Junaidi langsung ditodong Pelaku menodong dengan sajam dan senpi. Setelah mengikat korban dan keluarganya pelaku kabur dengan merampas sepeda motor Revo Warna Hitam Merah, Hp Vivo Y12, dompet warna hitam berisi STNK, KTP, dan tas berisi peralatan pangkas milik korban.

Kini para pelaku akan diproses lebih lanjut berikut barang bukti yang sekarang berada di Polres Banyuasin. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Ikang.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali