Banyuasin Pionirkan Desa Champion, Sekda Erwin Ibrahim Ingatkan Kades Jangan Sampai Terjerat Hukum

Securitynews.co.id, BANYUASIN– Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak main-main soal tata kelola keuangan desa. Demi mencegah kepala desa terjerat persoalan hukum, Pemkab Banyuasin menggandeng LKPP RI untuk membenahi sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di desa.

Langkah awal dimulai dari Desa Sungsang IV. Sosialisasi dan pengukuran tingkat kematangan PBJ desa digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banyuasin bersama LKPP RI di Ballroom Hotel OPI, Rabu (21/10/2026), dan dibuka langsung Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.

Sekda: Banyak Kades Belum Paham Aturan Pengadaan

Sekda Erwin menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Ini langkah strategis agar belanja desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Masih banyak aparatur desa yang belum paham regulasi PBJ. Akibatnya, kesalahan administrasi kecil bisa berujung masalah hukum besar. “Jangan sampai karena kurang memahami regulasi, kepala desa justru menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kita ingin pengadaan di desa dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Erwin.

Menurutnya, tata kelola PBJ yang baik juga menjadi kunci mencegah korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban harus jelas.

Desa Sungsang IV sengaja dipilih sebagai percontohan. Jika berhasil, pola ini akan direplikasi ke seluruh desa di Banyuasin.

Sungsang IV Raih Nilai 54, Level 3 – Calon Desa Champion Sumsel

Kepala Bagian PBJ Setda Banyuasin, Dr. Yulinda, menjelaskan pengukuran kematangan PBJ penting untuk melihat aspek mana yang sudah baik dan mana yang masih perlu perbaikan.

Perwakilan LKPP RI, Joko Yustisio, menyebut program ini sudah berjalan sejak 2024 dan di tahun 2026 telah menjangkau 22 desa dari 22 kabupaten/kota se-Indonesia.

Untuk Sumatera Selatan, Desa Sungsang IV terpilih sebagai calon Desa Champion. “Pemilihan desa melalui analisis awal dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Desa terpilih akan menjadi percontohan nasional,” jelas Joko.

Proses pengukuran meliputi pengisian instrumen hingga pendampingan bukti dukung. Tidak hanya administrasi, tapi juga praktik nyata di lapangan.

Hasil sementara, Desa Sungsang IV meraih nilai 54 dan berada di level 3 dari 5 level kematangan. Capaian awal yang cukup membanggakan.

Hasil ini akan diverifikasi dan diplenokan sebelum ditetapkan resmi sebagai Desa Percontohan PBJ di Banyuasin dan Sumsel.

Sinergi Pemkab Banyuasin dan LKPP RI ini diharapkan mampu melahirkan sistem pengadaan desa yang lebih tertib, berintegritas, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Laporan : Sandy

Posting  : Imam Gazali