Securitynews.co.id, PALI- MPPDT dan YKBHN melakukan audiensi ke Bupati PALI, Jumat (23 Desember 2022) pukul 09.00-11.30 WIB.
Pengurus MPPDT diwakili oleh 1) Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn, 2) M. Faisal Nanang, SE., 3) Ardianto Sahri, 4) Edi Anton Pasi. Sedangkan Pengurus YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) diwakili Novran Junot, SH MH dan Adipura, SH MH. Ada 2 agenda yang dibahas yakni:
1. Realisasi perbaikan hasil normalisasi sungai di Danau/Padang Desa Tempirai
2. Pelaksanaan Transmigrasi Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan.
Mewakili Bupati PALI, Wakil Bupati Drs. H. Sumarjono didampingi Asda 1, Dinas PUPR, Dinas KLH, dan Kadisnaker Trans.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Ketua Umum MPPDT-Subiyanto Pudin, S.Sos SH MKn menjelaskan latar belakang dan maksud audiensi dengan Bupati PALI. Yakni sesuai surat permohonan audiensi dan silaturahim MPPDT No : 014/MPPDT/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yaitu:
I. Tentang Perbaikan Hasil Normalisasi Sungai di Danau-Padang Desa Tempirai :
a. Hasil audiensi perwakilan masyarakat 705 orang Desa Tempirai Raya pada tanggal 27 Desember 2019, atas aspirasi permintaan perbaikan hasil normalisasi sungai dan danau Desa Tempirai agar tidak merusak keindahan Danau/Padang Desa Tempirai.
b. Tindak lanjut hasil peninjauan Tim dari PemKab PALI yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. PALI tanggal 30 Desember 2019, Copy Surat-Terlampir. Yang menjanjikan perbaikan akan dilakukan pada APBD Tahun 2020.
c. Surat MPPDT ke Bupati PALI No : 001/MPPDT/I/2020, tanggal 03 Januari 2020, perihal Tindak Lanjut Kunjungan Peninjauan Tim PEMKAB PALI ke Padang-Danau Tempirai, copy surat-Terlampir.
d. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 023/MPPDT/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020, perihal Permohonan tindak lanjut surat MPPDT No: 001/MPPDT/I//2020 tanggal 03 Januari 2020 Perihal tindak lanjut kunjungan peninjauan tim Pemkab PALI ke Padang-Danau Tempirai, copy surat – Terlampir.
II. Tentang Program Transmigrasi Sungai Jelike
Dari awal MPPDT mendukung program transmigrasi di Sungai Jelike dalam rangka peningkatan produktivitas lahan tidur di Sungai Jelike dan transfer teknologi dan budaya bertani dari warga Jawa Tengah dengan optimalisasi lahan tetap. Maka, MPPDT sudah menyampaikan beberapa surat agar lahan Transmigrasi Sungai Jelike memenuhi 2C (Clean dan Clear) supaya tidak terjadi konflik sosial dan konflik agraria, yaitu sebagai berikut :
1. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 067/MPPDT/XI/2021, tanggal 01 November 2021, perihal : Permohonan Perlindungan Hukum Tanah Milik Hak Adat Masyarakat Desa Tempirai,copy surat-Terlampir.
2. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 011./MPPDT/VIII/2022, tanggal 18 Agustus 2021, perihal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Hukum Tanah Milik Hak Adat Masyarakat Desa Tempirai Raya di Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan,copy surat-Terlampir.
3. Surat jawaban ke MPPDT dari Dirjend Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi RI No : 1035/PKT.00.02/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal Penjelasan Tentang Proses Penyediaan Tanah Transmigrasi Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan, copy surat-Terlampir.
4. Surat MPPDT ke Kanwil BPN Provinsi SumSel No : 15/MPPDT/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, Perihal Permohonan Penjelasan Tentang Isi Surat KemenDes PDT & Transmigrasi Poin Nomor 4 (empat).
5. Kemudian beredar informasi dari Kades dari hasil rapat tanggal 12 Desember 2022, dari 21 (dua pulu satu) unit rumah yang dibangun ada 12 (dua belas) orang warga Tempirai dalam daftar surat undangan DisnakerTrans yang mendapatkan program Transmigrasi Sungai Jelike yaitu : 1). Suyarso Bin Cik Umar, 2). Alimin Bin Mahin, 3). Irwanto Bin Rancap, 4). Suparmin Bin Jaoni, 5). Hasim Bin Nawawi, 6). Dedi Handayani Bin Sumadi, 7). Sukiman Bin Ahad, 8). Rustam Bin Karim, 9).Trisno Bin Ahmad, 10). Sudirman Bin Koni, 11). Asmir Bin Bundar, dan 12). Sapikal Usman.
Beredar nama-nama itu mendapatkan respon negatif dari para warga pemilik tanah hak adat. Disebabkan dari 12 orang dalam daftar tersebut ada nama yang tidak mempunyai tanah di Sungai Jelike dan ada yang tidak patut atau pantas jika benar nama Sapikal Usman yang nota bene sebagai Kades Tempirai Selatan dapat rumah transmigrasi, sementara warga pemilik tanah hak adat belum jelas hak-haknya.
Setelah itu ditambahkan juga oleh Ardianto Sahri dan Edi Anton sebagai warga pinggir Danau-Padang Tempirai, bahwa dampak normalisasi sungai di Danau Padang Tempirai bukan hanya merusak keindahan dan membuat sulit lalu lintas warga ke kebun yang harus melewati bukit gundukan tanah bekas bongkaran tanah tetapi telah menimbulkan permasalahan baru yaitu bukit gundukan tanah itu sudah ditumbuhi pohon semak-semak yang dijadikan ular sanca dan kobra bersarang yang mengancam warga di sekitar khususnya anak-anak yang sering bermain di danau Padang Desa Tempirai.
Setelah itu ditambahkan juga oleh M. Faisal Nanang, SE dan Herman Hamka sebagai perwakilan warga pemilik tanah hak adat ditataran Sungai Jelike, bahwa daftar warga yang menyerahkan tanah hibah dan penerima program Transmigrasi Sungai Jelike tidak jelas, dipimpong antara Kades dan DisnakerTrans, sehingga ini telah menimbulkan keresahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial antara warga Transmigran Pendatang dengan warga Tempirai yang merasa mempunyai tanah hak adat warisan leluhurnya.
Menanggapi hal tersebut, Wabup PALI Drs. H. Sumarjono mengatakan bahwa tujuan pembangunan itu pasti untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka jika ada hasil pembangunan seperti normalisasi sungai yang menimbulkan permasalahan bagi warga tentu Pemkab PALI akan melakukan evaluasi dan membuat kajian untuk dilakukan perbaikan.
Termasuk program transmigrasi di Sungai Jelike, dalam kesempatan itu Wabup meminta bantuan kepada MPPDT agar memberikan sosialisasi tentang tujuan Program Transmigrasi Sungai Jelike.
Selanjutnya Kadisnaker Trans PALI Ir.H. Endang Silparensi menjelaskan bahwa skema transmigrasi Sungai Jelike dengan luas SP 1 : 900 Ha, dan SP 2 : 1000 Ha, kapasitasnya bisa menampung 600 KK, dengan formatnya 60% untuk Transmigran warga Asal Tempirai Raya, 40%. Untuk Transmigran Pendatang dan proses SK HPL masih terkendala karena perbedaan data yang disebabkan karena peralihan PemDes di Tempirai Selatan dan Desa Persiapan Tempirai Barat.
Pada sesi akhir audiensi dibuatlah kesepakatan sebagai kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1. Pembangunan dilaksanakan untuk kemanfaatan bagi warga, jika l normalisasi sungai di Padang bermasalah, maka Pemkab PALI segera melakukan perbaikan,
2. Skema Transmigrasi Sungai Jelike : 60% untuk warga Tempirai, 40% untuk warga pendatang,
3. Untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga yang menyerahkan/hibah tanah dapat Hak sebagai Transmigrasi lokal diterbitkan SK Bupati.
4. Untuk membantu mengatasi permasalahan perbaikan Normalisasi dan Permasalahan Transmigrasi, dalam proses dan pelaksanaannya pihak PemKab PALI melibatkan para pemangku kepentingan di Desa Tempirai Raya dan MPPDT.
Di akhir sesi audiensi Ketum MPPDT menyampaikan terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang baik dari Bupati PALI melalui Wabup. Semoga kesepakatan yang telah terbangun segera dilaksanakan dan terwujud agar tidak menimbulkan mispersepsi dan permasalahan di tengah-tengah warga Desa Tempirai Raya.
Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Gazali