Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tergiur dijanjikan upah uang sebesar Rp. 50 juta untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1 kg ke daerah Lampung yang dibawa dari Aceh, terdakwa Muchtar Daud alias Muktar Warga Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, akhirnya diganjar Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Ema SH MH didalam amar putusannya menyimpulkan bahwa terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchtar Daud alias Muktar berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsider 6 (enam) bulan penjara. Menyatakan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 965,41 gram, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit kendaraan roda empat tipe Avanza warna hitam dengan B 1908 KII, dikembalikan kepada pemiliknya atas nama saksi Syukri,” tegas Majelis Hakim, saat membacakan putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/08/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 pukul 09.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh Joe (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantar Narkotika dengan berat 1000 (seribu) gram dari Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara ke Kota Lampung dengan upah sebesar Rp. 50 juta dan uang transportasi sebesar Rp. 5 juta. Lalu terdakwa sepakat dan menyanggupinya.
Joe (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah mobil Avanza plat Nopol B 1908 KII pada saudara Dun. Terdakwa langsung menuju rumah Dun untuk mengambil mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju Lampung dengan menggunakan 1 mobil Avanza Plat Nopol B1908 KII. Sekira hari Sabtu tanggal 18 April sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan berhenti di rumah makan pagi sore untuk beristirahat, namun ditangkap petugas Ditresnarkotika Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali













