Aniaya Korban Hingga Tewas, Ican Divonis 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian bagi korban Darwinsyah, terdakwa Ari Chandra Alias Ican dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis Hakim yang diketuai Agus SH MH, didalam amar putusannya menilai terdakwa Ari Chandra Alias Ican telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam oidana dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ari Chandra Alias Ican Bin Nungcik dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa: 1 bilah senjata tajam jenis mata tombak bergagang kayu, 1 bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa lebih ringan 3 (tiga) tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 9 (sembilan) tahun penjara.

Secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa yakni A. Rizal SH mengatakan kepada Securitynews.co.id, bahwa hukum itu dirasa masih berat untuk dijalani oleh terdakwa. “Sebetulnya hukuman itu masih berat, yah mau gimana lagi, terdakwanya sudah menerima putusan tersebut,” ujar Rizal.

Sekedar mengingatkan, berawal saat korban Darwinsyah hendak mengantarkan pesanan nasi yang berada di dalam Lorong Masjid Jamik Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, kemudian saat berada di dalam Lorong Masjid Jamik tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban Darwinsyah bersentuhan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Dawinsyah dan terdakwa terjatuh. Setelah itu terjadi pertengkaran dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong antara korban Darwinsyah dan terdakwa,

Selanjutnya setelah berhenti kemudian terdakwa pergi dari lokasi untuk mengambi 1 buah senjata tajam jenis mata tombak yang disimpan di Rumah Nenek terdakwa kemudian terdakwa pergi kembali ke dalam lorong dengan maksud untuk menghadang korban yang hendak keluar.

Setelah menunggu sekira 30 menit datang korban dengan mengendarai sepeda motor hendak keluar dari dalam lorong tersebut selanjutnya saat korban melihat dan bertemu dengan terdakwa kemudian korban langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian korban langsung membacok kepala terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Kemudian terdakwa langsung memeluk badan korban sambil berkata “SABAR DULU KAK, SABAR DULU KAK” sambil mengeluarkan senjata tajam jenis mata tombak bergagang kayu yang diselipkan di pinggang bagian depan di balik baju yang dikenakan oleh terdakwa. Kemudian mata tombak tersebut ditusukkan terdakwa ke bagian perut sebelah kiri, bagian pinggul sebelah kiri, bagian tangan sebelah kanan, kiri, bagian kepala, leher dan punggung korban sehingga korban mengalami meninggal dunia. Melihat korban meninggal dunia kemudian saksi Merryana Binti Efendi yang merupakan istri korban langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Plaju Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali