Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga tersinggung karena matanya ditatap oleh korban, sehingga menimbulkan emosi dan mencabut pisau serta melukai tubuh korbannya sebanyak 4 kali, akhirnya terdakwa M Sonip alias Sohib Bin Jamarik, diseret ke meja hijau dan didakwa JPU Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH, menegaskan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sandi Hariyanto sehingga mengalami luka robek di sudut bibir kiri dengan ukuran 1 (satu) centimeter dan lengan atas kiri bagian belakang luka sayat ukuran panjang 12 (dua belas) centi meter, pinggang kiri bagian belakang luka sayat ukuran panjang 5 (lima) centi meter.
“Perbuatan terdakwa M Sonip alias Sohib sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” sebut JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, saat membacakan surat dakwaan secara Virtual, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, saat korban Sandi hendak menyusul istrinya yang memakai sandal milik korban Sandi untuk berbelanja ke warung Ibu RT. Kemudian di perjalanan melintas lah terdakwa sambil berkata kenapa kamu melihat saya dan korban Sandi menjawab “aku tidak lihat kamu kak” lalu korban terus saja menuju warung Ibu RT akan tetapi terdakwa merasa korban Sandi mengikuti terdakwa dan langsung marah kepada korban Sandi.
“Kenapa kamu tidak senang, kita berkelahi di luar saja” dan korban Sandi menjawab kita berkelahi di benteng saja biar tidak ada yang melihat kemudian terdakwa langsung mencekik pipi korban Sandi.
Saksi Yogi yang melihat kejadian tersebut segera mendekat dan melerai lalu korban Sandi pergi ke rumah Ibu RT untuk mengadu dan korban Sandi kembali bertemu dengan terdakwa yang langsung mendekati korban Sandi dan mendorong tubuh korban Sandi sambil berkata “ini nah nak ngadu-ngadu” dengan memperlihatkan 1 (satu) buah pisau kearah korban Sandi lalu terdakwa mencabut pisau tersebut dari pinggang terdakwa dan membacok tubuh korban Sandi sebanyak 4 (empat) kali hingga pinggang kiri dan lengan kiri korban Sandi terluka kemudian korban Sandi berteriak minta tolong sehingga banyak warga berdatangan sedangkan terdakwa segera berlari untuk melarikan diri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali