Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sidang lanjutan perkara terhadap dua terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan terdakwa M Ilyas Kurniawan (26) atas dugaan pembunuhan, terhadap korbannya yakni Apriyanita (50) seorang ASN. Dimana mayat korban dikubur dan dicor di jalan setapak TPU Kandang Kawat Palembang, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (20/02/2020) dalam agenda keterangan saksi.
Ketiga saksi ini langsung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH. Di antaranya yakni adik kandung korban bernama Fetty Mardiana, kakak kandung korban bernama Herianto serta seorang penjaga konter tetangga korban bernama Alkendi Saleh.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, ketiga saksi menerangkan kronologis ketika korban sudah hilang kontak dengan pihak keluarga sejak tanggal 9 Oktober 2019, yang saat itu informasinya terakhir korban datang bersama terdakwa Yudi di rumah korban.
“Terakhir saya menghubungi kakak saya itu malam sebelum kejadian dengan maksud menanyakan keberadaan dirinya kenapa belum pulang, lalu dijawab korban ada urusan kerjaan dan dia bilang nanti dihubungi lagi karena ada yang mau diceritakan,” aku Fetty adik korban.
Selanjutnya, tambah saksi seolah ada perasaan tidak enak, lalu dirinya selang lima belas menit kemudian kembali menghubungi korban namun nomor handphone sudah tidak aktif lagi.
“Keesokan harinya saya mencoba menelpon penghuni kost milik korban dengan maksud menanyakan apakah semalam korban pulang ke rumah, lalu dijawab oleh orang kost bahwa korban tidak pulang,” sebut Fetty di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kakak korban Herianto melanjutkan setelah mendapat kabar dari saksi Fetty bahwa korban tidak pulang, dirinya bersama tetangga korban berusaha mencari keberadaan korban termasuk ke kantor PU tempat korban bekerja di wilayah Taman Kenten.
“Berdasarkan keterangan satpam kantor, korban hari itu tidak masuk kerja namun satpam itu mengatakan malam sebelumnya korban sempat datang ke kantor yang bertujuan untuk absen sekitar pukul 7 malam,” jelas Heri.
Satpam itu juga melihat pada malam tersebut, korban turun dari mobil yang kebetulan mengetahui orang yang menemani korban yakni terdakwa Yudi yang tidak lain merupakan rekan seprofesi korban.
“Curiga dengan terdakwa Yudi, lalu saya mencari informasi tentang Yudi lalu dapat nomor HPnya kemudian langsung menghubunginya. Pada saat itu Yudi memang mengakui bersama korban namun bilang ke saya ada urusan bisnis jual beli mobil dan korban sudah diantar pulang ke rumah sekitar pukul 9 malam,” ungkap Heri yang juga merupakan anggota kepolisian.
Namun Heri tidak percaya begitu saja, yang saat itu kembali mencari informasi dengan menggeledah kamar korban yang saat itu terkunci kemudian didapati bukti transfer sejumlah uang korban kepada Yudi.
“Lalu saya kembali menanyakan langsung dengan Yudi mengenai bukti transfer itu, namun berkilah bahwa uang tersebut merupakan titipan dari korban. Pada hari itu juga sepulang dari rumah Yudi saya langsung membuat laporan kehilangan di Polda Sumsel,” sebut Yudi kepada hakim.
Kemudian, selang beberapa hari adik korban Fetty mendapatkan telpon dari Lurah Duku bahwa salah satu warganya bernama Ilyas ditangkap oleh pihak kepolisian Polda. Penangkapan tersebut terkait ditemukannya mayat di dalam komplek pemakaman di kandang kawat sesuai dengan yang ada di laporan.
“Kami meminta kepada yang mulia untuk menegakkan keadilan bagi kami selaku keluarga korban terhadap pelaku, bila perlu dihukum mati saja yang mulia,” harap adik korban seraya menangis.
Ditemui usai sidang, Abdurrahman selaku kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa terdakwa selaku kliennya bisa menerima dan memaklumi dari keterangan dan kesaksian yang diberikan oleh pihak keluarga korban.
“Namun kami masih akan tetap mengupayakan upaya hukum terhadap klien kami Yudi, meskipun klien kami tadi mengakui semua keterangan saksi-saksi tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU terungkap, berawal sekitar Bulan Agustus 2019 terdakwa mengajak korban Apriyanita SH (almarhum) untuk berbisnis jual beli mobil hasil lelang sebesar Rp 145.000.000. Karena antara terdakwa dengan saksi korban sudah saling kenal bahkan satu Kantor, lalu ajakan tersebut disetujui oleh korban Apriyanita SH, kemudian korban langsung mentransfer uang tersebut melalui rekening atas nama terdakwa dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa. Namun terdakwa tidak mampu untuk mengembalikannya.
Akhirnya terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto yang merupakan otak pembunuhan yang tercatat warga Komplek BSD Blok F26 RT 98 RW 37 Kelurahan Sako Kecamatan Sako. Sementara yang menjadi eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Ilyas Kurniawan (26), warga Jalan Rama Kasih III Lorong Kesadaran 3 Kelurahan Duku Palembang. Tega menghabisi korban Apriyanita (50) seorang ASN, dimana mayat korban dikubur dan dicor di jalan setapak TPU Kandang Kawat Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali